Suara.com - Meski pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minya (BBM) jenis premium dan solar, Komite Penghapusan Bahan Bakar bertimbal meminta kepada pemerintah untuk transparan terkait penetapan harga bahan bakar minyak.
"Soal harga BBM ini dari waktu ke waktu selalu menjadi masalah. Hal ini karena pemerintah tidak transparan, makanya selalu menjadi problem," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat menggelar konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Ia mencontohkan, pemerintah Singapura terbuka tentang penetapan harga BBM. Mulai keuntungan yang akan diambil oleh perusahaan penyedia minyak.
"Contoh, mereka buka data soal keuntungan yang diambil. Itu hanya 5 dolar AS, jadi mau harga naik atau nggak ambil untungnya segitu. Kalau di Indonesia kan 10 persen, kalau harga naik ya untungnya naik," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan keputusan Presiden Joko Widodo yang dalam penetapan harga BBM yang masih mengacu pada harga pasar (Border Price harga Internasional), berdasarkan PP No. 36 tahun 2004 pasal 2, yang berbunyi.
"Kegiatan usaha Hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan. Ini berarti inkonstutisional," katanya.
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003, tertanggal 21 Desember 2004, yang pokoknya telah mencabut ketentuan tentang penetapan harga berdasarkan pasal 28 ayat 3 Undang Undang No.22 tahun 2001 tentang Migas.
"Adapun seharusnya penetapan harga BBM dilakukan berdasarkan metode Harga Pokok Penjualan," kata Ahmad.