5. Kredit Macet
Kategori yang terakhir ini adalah lanjutan dari nasabah yang berada pada kategori kredit diragukan. Apabila nasabah sudah berada dalam kategori kredit macet, dan sampai jangka waktu yang ditentukan masih belum bisa membayar utang-utang perbulannya, maka nasabah tersebut dipindahkan ke kategori kredit macet. Dalam hal ini, apabila anda berada dalam kategori tersebut, berarti anda sudah berada dalam data blacklist di Bank Indonesia.
Jangan Rusak BI Checking Anda Sendiri
Dengan adanya sistem BI checking yang dimiliki Bank Indonesia, berarti riwayat perkreditan sangatlah penting untuk masa depan anda. Dengan mengetahui kategori-kategori tersebut, semoga anda bisa lebih waspada lagi dalam menjaga nama baik anda agar tidak masuk dalam kategori blacklist di BI checking.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Asuransi Motor Terbaik
7 Cara Interview Kerja yang Baik
Miliki Disiplin Kerja dengan 5 Strategi Ini
Published by Cermati.com |