Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Adhitya Himawan

Selasa, 12 April 2016 | 16:27 WIB
Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus
Kurtubi dalam salah satu acara di Lombok Utara, NTB, beberapa waktu lalu. [DPR RI]

Suara.com - Perusahaan minyak milik negara (NOC) sebaiknya memegang tata kelola minyak dan gas (migas) nasional, bukan oleh lembaga pemerintah seperti BPH Migas dan SKK Migas.  Pernyataan ini dikemukakan oleh  Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi.

Mengomentari pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas, Kurtubi dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (12/4/2016), menegaskan bahwa RUU Migas harus menolak perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus serta menggabungkan SKK Migas dengan Pertamina.

Sementara di sisi hilir, Kurtubi juga meminta agar BPH Migas digabung dengan Direktorat Jenderal Migas. Alasannya, untuk menyederhanakan sistem karena selama ini keberadaan BPH Migas justru membuat mata rantai menjadi lebih panjang.

Menurut dia, agar investasi migas kembali bergairah, sistemnya harus sederhana. "Tidak boleh lagi diberlakukan sistem birokrasi yang berbelit-belit," kata Anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.

Kurtubi juga berpendapat kuasa pertambangan harus diserahkan kepada NOC, bukan kepada pemerintah karena pemerintah tidak boleh berbisnis.

Dengan demikian, kekayaan migas nasional juga harus dikelola NOC. Aset yang berupa cadangan migas di perut bumi dikelola, dibukukan, dan dapat dimonetisasi oleh NOC. "Dan yang bertindak sebagai NOC, tentu saja Pertamina," kata Kurtubi.

Selain itu, pemerintah adalah sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang kebijakan. Dalam hal ini, posisi pemerintah berada di atas Pertamina. Pertamina sendiri, lanjut Kurtubi, ditugaskan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor migas dan memenuhi kebutuhan BBM nasional.

Menurut Kurtubi, sikapnya tersebut juga menjadi sikap Fraksi Nasdem di DPR yang ingin mengembalikan tata kelola migas sesuai konstitusi.

Terkait RUU Migas, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengingatkan, bahwa penguasaan negara atas kekayaan migas perlu ditata ulang.

Ia mengatakan pengaturan dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 memang sangat liberal. Tak heran, jika sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/2012, terdapat 14 pasal UU Migas yang inkonstitusional.

Dominasi pengelolaan hulu migas oleh BUMN atau National Oil Company (NOC) cukup rendah, sekitar 20 persen. Sebagai perbandingan, pengelolaan hulu migas oleh NOC Brasil sebesar 81 persen, Aljazair 78 persen, Norwegia 58 persen, dan Malaysia 47 persen.

"Artinya, Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar. Dan ini, sangat mengancam ketahanan energi," lanjut dia.

Undang-Undang tersebut membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas dalam UU Nomor 44 Tahun 1960 dan UU Nomor 8 tahun 1971 menjadi hilang. Sebagai ganti, pengelolaan migas beralih kepada kontraktor asing melalui BP Migas dan SKK Migas.

Akibatnya, imbuh Marwan, para kontraktor membuat kontrak dengan BP Migas atau SKK Migas. Padahal, keduanya hanya badan hukum milik negara (BHMN), bukan badan usaha yang mampu mengelola dan memonetisasi aset, sehingga kekayaan migas tidak termanfaatkan dan termonetisasi secara optimal. "Untuk itu, skema pengelolaan oleh BHMN sebagaimana dijalankan SKK Migas harus diakhiri," lanjut Marwan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah

Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:09 WIB

SKK Migas Mau Dibubarkan?

SKK Migas Mau Dibubarkan?

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:41 WIB

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:04 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB

Terkini

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Arif Aiman Bikin Pertahanan Indonesia Kelabakan, Aksi Bintang JDT Jadi Sorotan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:22 WIB

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Naruto Siapkan Limited Series Baru, Diduga Proyek 4 Episode yang Tertunda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:20 WIB

Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'

Willy Aditya Partai Apa? Ini Profil Anggota DPR RI yang Viral Tegur Staf 'Bacot Kamu'

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:19 WIB

×