Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 11 September 2026 | 15:09 WIB
Pemerintah Tunggu Surpres RUU Migas, SKK Migas Bisa Berubah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Migas saat ini telah masuk ke pihak eksekutif. Foto Yaumal-Suara.com
baca 10 detik
  • Pemerintah masih menunggu Surpres untuk membahas RUU Migas.
  • Revisi ditargetkan memangkas birokrasi dan mengerek lifting migas.
  • Nasib SKK Migas dan wacana BUK Migas masih dikaji pemerintah.

Suara.com - Pemerintah masih menunggu surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebelum mulai membahas lebih lanjut revisi aturan sektor energi tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Migas saat ini telah masuk ke pihak eksekutif. Setelah surpres diterbitkan, pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji substansi revisi undang-undang tersebut.

"Nah sekarang sudah ada di eksekutif. Nah kami lagi menunggu surpres dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim. Baru kita kaji," ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Menurut Bahlil, revisi UU Migas diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus mendorong peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional. Pemerintah juga membuka peluang memperbaiki sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya yang dinilai belum berjalan optimal.

Salah satu isu yang berpotensi kembali dibahas adalah kelembagaan pengelolaan migas. Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menegaskan belum ada keputusan final mengenai bentuk kelembagaan tersebut. Seluruh opsi masih akan dikaji untuk menemukan formula yang dianggap paling sesuai dengan kepentingan nasional.

"Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP Migas kan, lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara," jelasnya.

Ia menyatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai kemungkinan dalam revisi UU Migas, termasuk perubahan terhadap lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

"Nah saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja. Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara," pungkas Bahlil.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICP Agustus 2026 Naik Jadi 89,43 Dolar AS per Barel Akibat Eskalasi Geopolitik

ICP Agustus 2026 Naik Jadi 89,43 Dolar AS per Barel Akibat Eskalasi Geopolitik

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 10:48 WIB

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:02 WIB

Distribusi B50 Tembus 3,4 Juta KL, 28 Terminal Masih Transisi

Distribusi B50 Tembus 3,4 Juta KL, 28 Terminal Masih Transisi

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Gempur Sisa Titik Api, Tim Gabungan Kalbar Targetkan Karhutla Padam 100 Persen

Gempur Sisa Titik Api, Tim Gabungan Kalbar Targetkan Karhutla Padam 100 Persen

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:09 WIB

Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor

Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 15:08 WIB

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Upah Tertinggal, Hidup Makin Mahal: Benarkah Masalahnya Kemalasan?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:07 WIB

Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 15:06 WIB

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:03 WIB

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Review Why Did I Get Married Again?: Biasa dan Mudah Ditebak

Review Why Did I Get Married Again?: Biasa dan Mudah Ditebak

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah

Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 15:00 WIB

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:59 WIB

Temuan Pelampung Kedua Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Temuan Pelampung Kedua Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 14:56 WIB

×