KPPU Menangkan Kasus Persekongkolan Tender

Adhitya Himawan

Selasa, 10 Mei 2016 | 07:28 WIB
KPPU Menangkan Kasus Persekongkolan Tender
Dewan Komisioner KPPU [kppu.go.id]

Setelah beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak sebagian permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan Perkara No. 08/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat, kali ini kembali PN Jakarta Pusat memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keberatan atas Putusan Perkara No. 02/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan Pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan di Lingkungan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Propinsi Kepulauan Riau, ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum dengan sistem Full-Procurement Tahun Anggaran 2014. 

Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan tersebut menolak permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha. "Putusan dibacakan  21 April 2016." kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Minggu 8/5/2016)

Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan tersebut terdiri dari Paskatu Hadinata, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Arifin, S.H.,M.H dan Aswijon, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis.  Panitera pengganti Endang P, S.H.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan KPPU. Pelaku usaha telah melakukan kerja sama atau persekongkolan dan menciptakan persaingan semu diantara mereka dalam rangka mengatur pemenang tender.  "Komisi telah benar dalam membuat putusan dengan mempertimbangkan alat-alat bukti yang cukup. Putusan Majelis Hakim  pada pokoknya mengabulkan eksepsi yang disampaikan KPPU, menolak permohonan keberatan serta menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara," ujar Syarkawi. 

Perkara keberatan ini berawal dari keberatan yang diajukan oleh PT. Alam Beringin Mas, PT. Sumber Kualatabas, PT. Asajaya Amalia, PT. Aditya Kontraktor, PT. Patents Agriutama dan PT. Maju Bersama dan setelah adanya penetapan Mahkamah agung menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara yang teregister . di PN Jakarta Pusat dengan No. 522/PDT.G.KPPU/2015/PN.JKT.PST.  Keberatan diajukan oleh pelaku usaha yang tidak menerima Putusan Komisi No. 02/KPPU-L/2015 yang dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2015. Amar Putusan Komisi menyatakan Terlapor telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor untuk membayar denda, PT. Maju Bersama  sebesar Rp. 1.730.300.000, PT. Alam Beringin Mas sebesar Rp. 1.948.650.000,-, PT. Sumber Kualatabas sebesar Rp. 648.457.000, PT. Asa Jaya Amalia sebesar Rp. 618.050.000, PT. Aditya Kontraktor sebesar Rp. 386.390.000 dan PT. Patents Agriutama sebesar Rp. 96.590.000,-. Susunan Majelis Komisi yang memutus perkara tersebut terdiri dari Dr. Syarkawi Rauf S.E., M.E., Saidah Sakwan M.A dan Ir. M. Nawir Messi M.Sc. masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyampaikan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan PN Jakarta Pusat ini memperpanjang daftar Putusan PN yang menguatkan Putusan Komisi.  Ditambahkannya, saat ini KPPU sedang menunggu keberatan yang akan diajukan pelaku usaha ke Pengadilan Negeri terhadap Putusan Perkara No. 10/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016.  Putusan Komisi menghukum Terlapor untuk membayar denda ke kas negara sebesar Rp. 107,4 M.

"Apabila pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, kami akan menyiapkan jawaban atas memori keberatan secara maksimal agar Putusan Komisi dapat dikuatkan," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buyer dari 113 Negara dan 1.500 Ekshibitor Siap Partisipasi dalam TEI 2026

Buyer dari 113 Negara dan 1.500 Ekshibitor Siap Partisipasi dalam TEI 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Pengaturan Bunga Pindar Dinilai Pakar Tak Otomatis Bisa Disebut Kartel

Pengaturan Bunga Pindar Dinilai Pakar Tak Otomatis Bisa Disebut Kartel

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB

Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali

Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 14:42 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 12:04 WIB

Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital

Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:31 WIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:53 WIB

KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha

KemenPPPA Soroti Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Perempuan Pelaku Usaha

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal

6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Terkini

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Foto | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×