Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU

Adhitya Himawan

Sabtu, 23 April 2016 | 10:06 WIB
Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang terkait kasus dugaan mafia kartel sapi di Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).

Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," kata Chandra dalam persidangan.

Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam persidangan di Majelis KPPU, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dengan melalui rangkaian pertemuan. Pada akhirnya ada kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Majelis KPPU berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Putusan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan terhadap kondisi pasar daging sapi yang memang selama ini senantiasa dipenuhi gejolah harga,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (23/4/2016).

Nawir menjelaskan bahwa hukuman denda yang dijatuhkan kepada 32 perusahaan itu berbeda-beda. “Karena memang bobot kesahalannya berbeda-beda sebab kuota impor yang diperoleh juga masing-masing beda,” ujar Nawir. Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI,  BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:56 WIB

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47 WIB

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×