UU Penjaminan Dinilai Jadi Payung Segar Bagi UMKMK

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2016 | 21:33 WIB
UU Penjaminan Dinilai Jadi Payung Segar Bagi UMKMK
Pameran Bank dan UMKM 2016 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan. Lagi-lagi, RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Kali ini, UU Penjaminan telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi  pada 15 Januari 2016 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI