Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan. Lagi-lagi, RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Kali ini, UU Penjaminan telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Januari 2016 lalu.
UU Penjaminan Dinilai Jadi Payung Segar Bagi UMKMK
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2016 | 21:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengguna QRIS Capai 56,3 Juta Merchant, Transaksi Tembus hingga 2,6 Miliar
13 Mei 2025 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI