OJK Terbitkan Peraturan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

Jum'at, 15 Juli 2016 | 14:49 WIB
OJK Terbitkan Peraturan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Keduabelas, penambahan ketentuan pembubaran Reksa Dana dalam hal Manajer Investasi dicabut izin usahanya.

"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Luthfy.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI