Keduabelas, penambahan ketentuan pembubaran Reksa Dana dalam hal Manajer Investasi dicabut izin usahanya.
"Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Luthfy.