Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

HIPMI Paparkan Berbagai Keuntungan dari Program Tax Amnesty

Adhitya Himawan

Rabu, 20 Juli 2016 | 16:54 WIB
HIPMI Paparkan Berbagai Keuntungan dari Program Tax Amnesty
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani. [Dok HIPMI]

Drama panjang pembahasan tax amnesty yang kerap diwarnai perdebatan akhirnya telah selesai dan disahkan. Hal ini seolah membawa muara terobosan lewat undang-undang ini berakhir dengan minim keraguan. Tax amnesty merupakan program penghapusan pajak terutang bagi setiap wajib pajak melalui pengungkakapan harta dan membayar sejumlah uang tebusan tertentu.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai Wajib pajak juga tak perlu khawatir dalam mengikuti program ini karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2016 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Segala data maupun informasi  yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera di jamin aman.

“Para wajib pajak tak perlu ragu lagi untuk mengikuti tax amnesty karena waib pajak akan dibebaskan dari segala sanksi yang ada, baik sanksi administrasi dan  sanksi pidana serta kerahasiaan datanya sudah terjamin keamanannya,” terang Ajib dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).

Pakar Perpajakan Indonesia ini juga menghimbau bahwa seharusnya hal ini menjadi kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan momentumnya oleh wajib pajak jika tak mengikutinya karena program ini karena akan berlangsung dalam waktu yang terbatas. Program tax amnesty akan resmi diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periode. Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas dan dijamin tidak akan diberikan berkala yang setidaknya selama beberapa puluh tahun mendatang.

“Penawaran yang menarik ini sayang tentunya jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil prosentasenya dan yang jelas tidak akan diperpanjang masa waktu maupun penawarannya di masa mendatang. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan." kata Ajib.

Ajib menjelaskan secara garis besar program ini diharapkan tidak hanya untuk mempercepat restrukturisasi ekonomi terhadap upaya mendongkrak likuiditas domestik dan lainnya. Akan tetapi juga turut mendorong reformasi sistem perpajakan nasional, sehingga  penerimaan pajak bisa positif, semakin luas dan meningkat untuk membantu mendorong pembangunan nasional.

Ia menambahkan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan.

Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesty pajak.

Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

“Secara keseluruhan wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi, dan tentunya turut menjadi bagian dari pembangunan bangsa ini menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang berminat mendaftar, maka tinggal datang ke kantor pelayanan pajak terdekat agar memperoleh penjelasan lengkap terkait kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk turut dilampirkan di surat pernyataan nantinya.

“Dalam aplikasi DJP nanti tidak akan tertera nama baik tanda terima maupun alur dokumen, melainkan hanya tertera barcode saja karena semua sudah terenkripsi. Guna menunjang asas transparansi, seluruh aliran dana hasil repatriasi juga akan langsung masuk ke kas Negara dan masyarakat bisa memantaunya melalui aplikasi monitoring yang sudah disiapkan DJP sehingga masyarakat bisa mengaksesnya kapan saja,” tutup Ajib.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Citibank Indonesia Siap Jadi Bank Penampung Dana Repatriasi

Citibank Indonesia Siap Jadi Bank Penampung Dana Repatriasi

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2016 | 19:59 WIB

BEI Yakin Tax Amnesty Tingkatkan Kepemilikan Saham Investor Lokal

BEI Yakin Tax Amnesty Tingkatkan Kepemilikan Saham Investor Lokal

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2016 | 17:24 WIB

Ini 55 Lembaga Jasa Keuangan Penampung Repatriasi Tax Amnesty

Ini 55 Lembaga Jasa Keuangan Penampung Repatriasi Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2016 | 17:15 WIB

Wapres JK Jamin Dana Repatriasi Pajak Dikunci Minimal 3 Tahun

Wapres JK Jamin Dana Repatriasi Pajak Dikunci Minimal 3 Tahun

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2016 | 14:26 WIB

Inilah Daftar 18 Bank Penampung Dana Repatriasi

Inilah Daftar 18 Bank Penampung Dana Repatriasi

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2016 | 07:21 WIB

Menko Darmin Sudah Tahu Upaya Asing Menjegal Tax Amnesty

Menko Darmin Sudah Tahu Upaya Asing Menjegal Tax Amnesty

Bisnis | Senin, 18 Juli 2016 | 19:13 WIB

Ketua DPR Minta Singapura Tak Ganggu Tax Amnesty di Indonesia

Ketua DPR Minta Singapura Tak Ganggu Tax Amnesty di Indonesia

Bisnis | Senin, 18 Juli 2016 | 18:37 WIB

BKPM Bentuk Tim Khusus Layani Investasi Peserta Tax Amnesty

BKPM Bentuk Tim Khusus Layani Investasi Peserta Tax Amnesty

Bisnis | Senin, 18 Juli 2016 | 18:13 WIB

Tax Amnesty Terbit, BI Optimis Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Naik

Tax Amnesty Terbit, BI Optimis Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Naik

Bisnis | Senin, 18 Juli 2016 | 15:25 WIB

BKPM Segera Siapkan Skema Investasi Untuk Peserta Tax Amnesty

BKPM Segera Siapkan Skema Investasi Untuk Peserta Tax Amnesty

Bisnis | Sabtu, 16 Juli 2016 | 14:01 WIB

Terkini

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:18 WIB

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB