Array

Hingga Saat Ini, Terdapat 74 Kawasan Industri di Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 08:05 WIB
Hingga Saat Ini, Terdapat 74 Kawasan Industri di Indonesia
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika meninjau pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2016). [Dok Kementerian Perindustrian]

KIK yang berlokasi di Kecamatan Kaliwungu dan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini memiliki total luas lahan sebesar 996,4 ha dengan berbagai fasiltas pendukungnya. Di sekitar kawasan telah terintegrasi dengan pelabuhan kapal dan stasiun kereta api sehingga proses pengiriman dan penerimaan barang menjadi lebih cepat.

Di samping itu, Direktur KIK Hyanto Wihadhi mengatakan, kawasan industri ini akan dipadukan dengan pembangunan perumahan, smart industrial zone, dan fashion city. “Hingga saat ini, sebanyak 16 perusahaan yang telah masuk di KIK dengan total nilai investasi Rp 3,2 triliun, sebanyak 22 ha luas lahan yang terjual dan akan menyerap tenaga kerja mencapai 3.000 orang. Investor tersebut berasal dari Indonesia, Singapura, Belanda, dan Jepang dengan berbagai sektor industri seperti furnitur, makanan, dan baja,” tuturnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain  PT. Tat Wai Industries, PT. APP Timber, PT. Praya, PT. Ganda Sugih Arthaboga, dan Steel Fabricator Company. Target investor sektor lainnya, yakni industri elektronika, otomotif, dan kimia dasar.

Sementara itu, Bupat Kendal Mirna Annisa mengharapkan para investor di KIK dapat berkontribusi memajukan perekonomian di Kendal. Apalagi potensi wilayahnya secara geografis cukup mendukung karena terdiri dari wilayah laut dan pegunungan. “Kami juga mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan dapat mengutamakan penyerapan tenaga kerja untuk masayarakat Kendal,” ujarnya.

Mengenai hal tersebut, Dirjen PPI Kemenperin Imam Haryono menanggapi, Kemenperin bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya mendorong pengembangan kawasan industri agar dapat menarik bagi investor baik domestik maupun asing dalam menanamkan modalnya di kawasan industri.

Sedangkan untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin tengah menyusun Standar Kawasan Industri sebagai amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang menyatakan, setiap kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri. “Penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri yang ada di tingkat regional,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI