Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Rumah-rumah Bersubsidi Tidak Boleh untuk Kegiatan Investasi

Adhitya Himawan

Selasa, 06 September 2016 | 15:11 WIB
Rumah-rumah Bersubsidi Tidak Boleh untuk Kegiatan Investasi
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin menyampaikan bahwa rumah-rumah bersubsidi yang dibangun oleh pemerintah sangat penting untuk dikelola dengan baik. Sehingga rumah bersubsidi tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak disalahgunakan, seperti digunakan untuk kegiatan investasi.

“Kecenderungan pola pembangunan saat ini adalah setelah rumah subsidi tersebut dibangun dan diserahterimakan namun tidak ada yang mengelolanya. Hal itu menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” ujar Syarif saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan Penguatan Fungsi Institusi Badan Perumahan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

Menurut Syarif, sebenarnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan dijaga sebaik mungkin. Sebab, di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang relatif tinggi antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat akan perumahan.

Di dalam undang-undang dan peraturan yang ada saat ini, lanjut Syarif, rumah subsidi yang dimiliki oleh MBR bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan setelah lima tahun dihuni dan untuk rumah susun bisa dipindahtangankan setelah 20 tahun. Hal-hal seperti itu sebisa mungkin dikendalikan sejak dini, agar rumah-rumah subsidi baik rumah tapak maupun rumah susun bisa dimiliki oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah.

“Dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah bisa saja menunjuk atau membentuk lembaga atau badan baru untuk mengelola rumah-rumah tersebut, namun konsekuensinya pembentukkan badan baru tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan sulit. Oleh karena itu, kami (Kementerian PUPR) berencana memanfaatkan lembaga yang ada seperti Perumnas untuk melaksanakan pengelolaan tersebut,” tutur Syarif.

Seperti diketahui, adanya PP Nomor 83/2015 disebutkan bahwa pemerintah menugaskan Perumnas untuk melaksanakan program pemerintah di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta rumah susun. Tiga tugas utama yang diemban Perumnas yaitu, pengelolaan lahan, penyediaan rumah dan pengembang permukiman serta sebagai pengelola bangunan dan permukiman rakyat.

Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Penyediaan Perumahan melalui National Affordable Housing Program (NHAP) yang dibiayai oleh Bank Dunia akan memberikan dukungan penguatan peran dan fungsi Perumnas sesuai dengan penugasannya. “Kami berharap dengan pengelolaan rumah-rumah bersubsidi ini setiap orang atau keluarga di Indonesia bisa menempati dan memiliki rumah yang layak huni,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PUPR Siagakan Alat Berat & Pompa di Seluruh Wilayah Sungai

PUPR Siagakan Alat Berat & Pompa di Seluruh Wilayah Sungai

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:25 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Holtekamp Capai 39,34 Persen

Progres Pembangunan Jembatan Holtekamp Capai 39,34 Persen

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:36 WIB

Balai Wilayah Sungai Diminta Punya Program Susur Sungai

Balai Wilayah Sungai Diminta Punya Program Susur Sungai

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:29 WIB

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:24 WIB

Kementerian PUPR Selesaikan 342 Km Jalan Menuju Raja Ampat

Kementerian PUPR Selesaikan 342 Km Jalan Menuju Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:02 WIB

Kementerian PUPR Tugaskan Perumnas Kelola Perumahan Subsidi

Kementerian PUPR Tugaskan Perumnas Kelola Perumahan Subsidi

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 14:40 WIB

Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat

Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 14:36 WIB

Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016

Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 19:27 WIB

Skema KPBU Atasi Keterbatasan Pembiayaan APBN Untuk Infrastruktur

Skema KPBU Atasi Keterbatasan Pembiayaan APBN Untuk Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 19:15 WIB

Menteri Basuki Groundbreaking Pembangunan Perumahan Green Sorong

Menteri Basuki Groundbreaking Pembangunan Perumahan Green Sorong

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 12:56 WIB

Terkini

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×