Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Rumah-rumah Bersubsidi Tidak Boleh untuk Kegiatan Investasi

Adhitya Himawan

Selasa, 06 September 2016 | 15:11 WIB
Rumah-rumah Bersubsidi Tidak Boleh untuk Kegiatan Investasi
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin menyampaikan bahwa rumah-rumah bersubsidi yang dibangun oleh pemerintah sangat penting untuk dikelola dengan baik. Sehingga rumah bersubsidi tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak disalahgunakan, seperti digunakan untuk kegiatan investasi.

“Kecenderungan pola pembangunan saat ini adalah setelah rumah subsidi tersebut dibangun dan diserahterimakan namun tidak ada yang mengelolanya. Hal itu menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” ujar Syarif saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan Penguatan Fungsi Institusi Badan Perumahan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

Menurut Syarif, sebenarnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan dijaga sebaik mungkin. Sebab, di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang relatif tinggi antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat akan perumahan.

Di dalam undang-undang dan peraturan yang ada saat ini, lanjut Syarif, rumah subsidi yang dimiliki oleh MBR bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan setelah lima tahun dihuni dan untuk rumah susun bisa dipindahtangankan setelah 20 tahun. Hal-hal seperti itu sebisa mungkin dikendalikan sejak dini, agar rumah-rumah subsidi baik rumah tapak maupun rumah susun bisa dimiliki oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah.

“Dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah bisa saja menunjuk atau membentuk lembaga atau badan baru untuk mengelola rumah-rumah tersebut, namun konsekuensinya pembentukkan badan baru tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan sulit. Oleh karena itu, kami (Kementerian PUPR) berencana memanfaatkan lembaga yang ada seperti Perumnas untuk melaksanakan pengelolaan tersebut,” tutur Syarif.

Seperti diketahui, adanya PP Nomor 83/2015 disebutkan bahwa pemerintah menugaskan Perumnas untuk melaksanakan program pemerintah di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta rumah susun. Tiga tugas utama yang diemban Perumnas yaitu, pengelolaan lahan, penyediaan rumah dan pengembang permukiman serta sebagai pengelola bangunan dan permukiman rakyat.

Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Penyediaan Perumahan melalui National Affordable Housing Program (NHAP) yang dibiayai oleh Bank Dunia akan memberikan dukungan penguatan peran dan fungsi Perumnas sesuai dengan penugasannya. “Kami berharap dengan pengelolaan rumah-rumah bersubsidi ini setiap orang atau keluarga di Indonesia bisa menempati dan memiliki rumah yang layak huni,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PUPR Siagakan Alat Berat & Pompa di Seluruh Wilayah Sungai

PUPR Siagakan Alat Berat & Pompa di Seluruh Wilayah Sungai

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:25 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Holtekamp Capai 39,34 Persen

Progres Pembangunan Jembatan Holtekamp Capai 39,34 Persen

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:36 WIB

Balai Wilayah Sungai Diminta Punya Program Susur Sungai

Balai Wilayah Sungai Diminta Punya Program Susur Sungai

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:29 WIB

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:24 WIB

Kementerian PUPR Selesaikan 342 Km Jalan Menuju Raja Ampat

Kementerian PUPR Selesaikan 342 Km Jalan Menuju Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:02 WIB

Kementerian PUPR Tugaskan Perumnas Kelola Perumahan Subsidi

Kementerian PUPR Tugaskan Perumnas Kelola Perumahan Subsidi

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 14:40 WIB

Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat

Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 14:36 WIB

Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016

Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 19:27 WIB

Skema KPBU Atasi Keterbatasan Pembiayaan APBN Untuk Infrastruktur

Skema KPBU Atasi Keterbatasan Pembiayaan APBN Untuk Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 19:15 WIB

Menteri Basuki Groundbreaking Pembangunan Perumahan Green Sorong

Menteri Basuki Groundbreaking Pembangunan Perumahan Green Sorong

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 12:56 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB