Arsitek Asing yang Bekerja di Indonesia akan Diatur Dalam UU

Adhitya Himawan

Rabu, 07 September 2016 | 13:48 WIB
Arsitek Asing yang Bekerja di Indonesia akan Diatur Dalam UU
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menghadiri Raker Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2016). [Dok Kementerian PUPR]

Pengaturan mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan, salah satunya melalui kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan, agar dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia sehingga mampu bersaing secara regional maupun global. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Arsitek serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Arsitektur di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRI RI Fary Djemy Francis tersebut, turut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian PUPR

Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki juga menyampaikan lingkup layanan praktek arsitektur dalam RUU Arsitek dapat pula termasuk perencanan konstruksi selain untuk bangunan gedung.

Kemudian terkait program pendidikan arsitektur yang dimaksud dalam persyaratan arsitek pada RUU Arsitek adalah perlu disesuaikan dengan sistem pendidikan arsitektur yang berlaku internasional yaitu 4+1 tahun, artinya empat tahun pendidikan ditambah 1 tahun untuk praktek profesi arsitek.

Sementara terkait pengaturan mengenai Dewan Arsitek yang dimuat dalam BAB VII RUU Arsitek, Kementerian PUPR memandang perlu dikaji lebih mendalam. Karena tugas dan fungsi yang terkait dengan pembinaan arsitek sudah merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tercantum dalam BAB VIII RUU Arsitek.

Pada raker pembahasan DIM RUU Arsitek tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui usulan DIM yang diajukan Kementerian PUPR.

Fary menjelaskan bahwa jumlah rumusan DIM yang diusulkan kementerian PUPR sebanyak 363 yang terdiri dari Rumusan Tetap 119 DIM, Penyempurnaan Redaksional 18 DIM, Penyempurnaan Substansi 53 DIM, Penghapusan Substansi 122 DIM, Penambahan Substansi Baru 48 DIM dan Perubahan urutan 3 DIM. "Rumusan DIM disetujui pada rapat kerja hari ini, sehingga nanti bisa langsung dibentuk panitia kerja atau Panja RUU Arsitek,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Proyek Prioritas Infrastruktur Pemerintah di 2017

Inilah Proyek Prioritas Infrastruktur Pemerintah di 2017

Bisnis | Rabu, 07 September 2016 | 13:38 WIB

Rumah-rumah Bersubsidi Tidak Boleh untuk Kegiatan Investasi

Rumah-rumah Bersubsidi Tidak Boleh untuk Kegiatan Investasi

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 15:11 WIB

PUPR Siagakan Alat Berat & Pompa di Seluruh Wilayah Sungai

PUPR Siagakan Alat Berat & Pompa di Seluruh Wilayah Sungai

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:25 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Holtekamp Capai 39,34 Persen

Progres Pembangunan Jembatan Holtekamp Capai 39,34 Persen

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:36 WIB

Balai Wilayah Sungai Diminta Punya Program Susur Sungai

Balai Wilayah Sungai Diminta Punya Program Susur Sungai

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:29 WIB

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:24 WIB

Kementerian PUPR Selesaikan 342 Km Jalan Menuju Raja Ampat

Kementerian PUPR Selesaikan 342 Km Jalan Menuju Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:02 WIB

Kementerian PUPR Tugaskan Perumnas Kelola Perumahan Subsidi

Kementerian PUPR Tugaskan Perumnas Kelola Perumahan Subsidi

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 14:40 WIB

Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat

Menteri Basuki Kunjungi Rumah Pintar Korfakor di Raja Ampat

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 14:36 WIB

Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016

Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang akan Rampung November 2016

Bisnis | Jum'at, 02 September 2016 | 19:27 WIB

Terkini

Pestapora 2026 Makin Seru, Bayar Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI

Pestapora 2026 Makin Seru, Bayar Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 11:14 WIB

Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Banjir Bandang Solok, Akses Jalan Mulai Bisa Dilalui Kendaraan

Banjir Bandang Solok, Akses Jalan Mulai Bisa Dilalui Kendaraan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 11:08 WIB

Sebagai Alumni Tak Terima GMNI Dicap Underbow PKI, Ganjar: Itu Tidak Betul, Segera Koreksi!

Sebagai Alumni Tak Terima GMNI Dicap Underbow PKI, Ganjar: Itu Tidak Betul, Segera Koreksi!

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:08 WIB

Seni Menjaga Batasan Privasi dengan Tetangga Agar Kebaikan Tak Jadi Tuntutan

Seni Menjaga Batasan Privasi dengan Tetangga Agar Kebaikan Tak Jadi Tuntutan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:04 WIB

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:00 WIB

HUT ke-81 TNI Batal Digelar Meriah di Monas, Upacara Dialihkan Sederhana ke Mabes Cilangkap

HUT ke-81 TNI Batal Digelar Meriah di Monas, Upacara Dialihkan Sederhana ke Mabes Cilangkap

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:56 WIB

×