Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kemenhub Perkuat Layanan Pengguna Jasa Transportasi Laut

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 17 September 2016 | 10:27 WIB
Kemenhub Perkuat Layanan Pengguna Jasa Transportasi Laut
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Pelni Bukit Raya Jakarta saat berlabuh di Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/7). [Antara]

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut . Hal Ini dilakukan untuk memungkinkan terciptanya pelayanan prima bagi kepentingan publik khususnya para pengguna jasa transportasi Laut.

Didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A.Tonny Budiono, MM mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/67/10/DJPL-16 tanggal 15 September 2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang transportasi laut," ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).

Adapun dalam instruksinya, Tonny Budiono meminta kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Otoritad Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Kantor Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Kepala Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran untuk menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau bagan alur (flowchart) untuk setiap perizinan yang diterbitkan sesuai kewenangan masing-masing.

"SOP tersebut harus dilengkapi dengan data-data antara lain dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan," jelas Tonny.

"Semua data-data untuk SOP perizinan yang telah ditetapkan tersebut wajib dipasang oleh setiap UPT atau ditempatkan pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan dibaca oleh pengguna jasa," lanjut Tonny.

Dalam hal pelayanan prima, Direktur Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk menjadikan instansi yang dipimpinnya memiliki pelayanan perizinan yang prima terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang cepat, akurat, handal, akuntabel dan transparan.

"Tidak hanya itu, kami akan juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka optimalisasi percepatan pelayanan perizinan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis online serta meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat dengan baik sesuai prosedur yang berlaku," tutup Tonny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pelayaran Kargo Hanjin Shipping Tidak Beroperasi Lagi

Pelayaran Kargo Hanjin Shipping Tidak Beroperasi Lagi

Bisnis | Jum'at, 16 September 2016 | 09:08 WIB

OJK Klaim Likuiditas dan Permodalan Industri Jasa Keuangan Bagus

OJK Klaim Likuiditas dan Permodalan Industri Jasa Keuangan Bagus

Bisnis | Kamis, 15 September 2016 | 07:10 WIB

Inklusi Keuangan Harus Dimulai Dari Sertifikasi Tanah

Inklusi Keuangan Harus Dimulai Dari Sertifikasi Tanah

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 08:55 WIB

Cermati Peroleh Pendanaan 1,9 Juta Dolar AS

Cermati Peroleh Pendanaan 1,9 Juta Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 09 September 2016 | 13:38 WIB

Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 18:13 WIB

OJK & BPS Sepakati Kerjasama Statistik dan Keuangan

OJK & BPS Sepakati Kerjasama Statistik dan Keuangan

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:58 WIB

BI Peringatkan Modus Penipuan Janji Pelunasan Kredit

BI Peringatkan Modus Penipuan Janji Pelunasan Kredit

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:50 WIB

GO-PAY Permudah Akses Sektor Informal dan UKM ke Jasa Keuangan

GO-PAY Permudah Akses Sektor Informal dan UKM ke Jasa Keuangan

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 20:22 WIB

Dukung Pencapaian SDGs, OJK Gandeng UNDP

Dukung Pencapaian SDGs, OJK Gandeng UNDP

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 20:10 WIB

Sambut IFFC 2016, BRI Bikin BRI Digital Booth

Sambut IFFC 2016, BRI Bikin BRI Digital Booth

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:32 WIB

Terkini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB

Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat

Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:53 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas

Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 16:02 WIB

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB