Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Kemenkeu Sempurnakan 6 Aturan Terkait Amnesti Pajak

Tomi Tresnady

Kamis, 22 September 2016 | 02:48 WIB
Kemenkeu Sempurnakan 6 Aturan Terkait Amnesti Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri sidang pleno perdana Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk repartiasi dan pengaturan 'gateway' yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.

Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi di mana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.

"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai 'gateway'," ucap Robert.

Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.

Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui "gateway".

"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi," ucap Robert.

Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya, yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.

Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.

"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas," kata Robert.

Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan. Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank 'gateway' yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.

Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".

Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tommy Soeharto Ikut Amnesti Pajak

Tommy Soeharto Ikut Amnesti Pajak

Foto | Kamis, 15 September 2016 | 14:43 WIB

Tebusan Amnesti Pajak Per 10 September Capai Rp8,5 Triliun

Tebusan Amnesti Pajak Per 10 September Capai Rp8,5 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 22:26 WIB

Misbakhun: Ingin Jadi Bangsa Merdeka, Bayarlah Pajak!

Misbakhun: Ingin Jadi Bangsa Merdeka, Bayarlah Pajak!

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:55 WIB

Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak

Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak

Bisnis | Senin, 01 Agustus 2016 | 15:13 WIB

Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Bisnis | Senin, 25 April 2016 | 17:20 WIB

Pengampuanan Pajak Berpotensi Tambah 120 Juta Wajib Pajak Baru

Pengampuanan Pajak Berpotensi Tambah 120 Juta Wajib Pajak Baru

Bisnis | Selasa, 15 Maret 2016 | 21:20 WIB

HIPMI Tax Center Desak Tax Amnesty Berasas Keadilan

HIPMI Tax Center Desak Tax Amnesty Berasas Keadilan

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 20:16 WIB

Capai Target Penerimaan Pajak, Tax Amnesty Mulai Berlaku 2016

Capai Target Penerimaan Pajak, Tax Amnesty Mulai Berlaku 2016

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:35 WIB

Terkini

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:17 WIB

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

×