Pengampuanan Pajak Berpotensi Tambah 120 Juta Wajib Pajak Baru

Adhitya Himawan

Selasa, 15 Maret 2016 | 21:20 WIB
Pengampuanan Pajak Berpotensi Tambah 120 Juta Wajib Pajak Baru
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan kebijakan Pengampunan Pajak berpotensi menambah 120 juta Wajib Pajak baru yang selama ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib menyerahkan SPT hanya sebesar 37 persen. Artinya, sekitar 63 persen tidak melaporkan SPT," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Darussalam menjelaskan kebijakan ini tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak, namun juga memperbaiki kepatuhan para Wajib Pajak dan menambah basis Wajib Pajak yang selama ini belum terdeteksi membayar pajak.

Oleh karena itu, kebijakan ini tepat diterapkan di Indonesia, yang potensi penerimaan pajaknya sangat besar, karena inisiatif ini bisa memetakan informasi terbaru terkait perpajakan dan memudahkan tugas dari pegawai pajak dalam jangka panjang.

Dengan demikian, nantinya kontribusi penerimaan pajak tidak hanya berasal dari Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh, namun juga dari Wajib Pajak yang selama ini masih mangkir melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang penerimaan pajak ditopang oleh hanya segelintir Wajib Pajak dan begitu banyak 'free rider' yang menikmati kue pembangunan tanpa membayar pajak," kata Darussalam.

Pengamat Danny Darussalam Tax Center ini menambahkan tahun 2016 merupakan momentum yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini, karena Indonesia akan menerapkan pertukaran era informasi perpajakan dengan negara-negara lain mulai 2018.

Selain itu, apabila implementasinya berjalan lancar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan bertransformasi menjadi badan penerimaan negara yang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengejar penerimaan pajak mulai dua tahun mendatang.

"Tahun 2016 merupakan momentum yang tepat bagi 'tax amnesty'. Itu menjadi suatu awal dari reformasi pajak menyeluruh yang juga sedang dilakukan oleh pemerintah yaitu melakukan revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN yang segera rampung," ungkapnya.

Sebelumnya, Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto memastikan penerapan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif, terutama karena adanya tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak baru.

"Cukup signifikan (peningkatannya). Tidak bisa dihitung secara detil karena datanya tidak tersedia. Namun jangan lupa, 'tax amnesty' itu juga untuk dana milik WNI di luar negeri yang kemudian dibawa kembali ke dalam negeri. Tentu jumlahnya besar," tambahnya.

Menurut dia, peningkatan pajak bisa terjadi karena adanya tambahan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak yang baru melaporkan atas dasar pengampunan dan penerimaan pajak tidak langsung dari peningkatan aktivitas ekonomi pasca pemberlakukan kebijakan ini.

Dalam catatan Suara.com, mengacu data Kementerian Keuangan, kinerja penerimaan pajak negara dalam dua bulan pertama tahun 2016 masih loyo. Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. Jumlah ini turun 5,4 persen dibanding Januari-Februari 2015 yang mencapai Rp130,8 triliun. Harga minyak dunia yang merosot dituding jadi penyebab karena membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas untuk negara juga merosot.

Hasil akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 menurut Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp 1.060 triliun. Bila dibandingkan dengan target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yakni Rp 1.294 triliun, maka dapat dikatakan realisasi tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun. Namun dibandingkan tahun 2014 yang tumbuh 7,8 persen, penerimaan pajak nasional tahun lalu tumbuh 12 persen.

Tahun ini, dalam APBN 2016 yang telah ditetapkan, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Target tersebut terdiri dari target penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp715,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp571,7 triliun, PPh Migas mencapai Rp41,4 triliun. Ditambah target Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp19,4 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp11,8 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:43 WIB

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Menkeu Lantik 5 Pejabat Pajak Baru, Minta DJP Bangun Sistem Kredibel & Adil

Menkeu Lantik 5 Pejabat Pajak Baru, Minta DJP Bangun Sistem Kredibel & Adil

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:39 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Pajak Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ekonom UGM Ungkap Ancaman Seller Kabur

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 20:22 WIB

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:40 WIB

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Setoran Pajak Kripto dan Fintech Mulai Loyo

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:44 WIB

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:05 WIB

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:18 WIB

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

Terkini

BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda

BRI Private Hadirkan Layanan Premium Medical Check Up untuk Kesehatan Anda

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 15:48 WIB

Cerita di Balik Layar Kepindahan Maarten Paes ke Ajax: Dering Telepon Tengah Malam

Cerita di Balik Layar Kepindahan Maarten Paes ke Ajax: Dering Telepon Tengah Malam

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB

Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang

Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:47 WIB

Promo CGV: Nonton Bioskop dan Beli Popcorn Dapat Cashback 20% Pakai QRIS BRImo

Promo CGV: Nonton Bioskop dan Beli Popcorn Dapat Cashback 20% Pakai QRIS BRImo

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:46 WIB

Breaking News! Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Breaking News! Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:42 WIB

Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang

Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:41 WIB

Indonesia dan 7 Negara Muslim Ultimatum Israel Soal Gaza, Puji Setinggi Langit Peran AS

Indonesia dan 7 Negara Muslim Ultimatum Israel Soal Gaza, Puji Setinggi Langit Peran AS

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Cuma Buka Rekening Gratis, Pemerintah Cari Cara Agar Tak Jadi Dormant

Bukan Cuma Buka Rekening Gratis, Pemerintah Cari Cara Agar Tak Jadi Dormant

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Mengenal Danjong di The King's Warden, Raja Kecil yang Pernah Pimpin Joseon

Mengenal Danjong di The King's Warden, Raja Kecil yang Pernah Pimpin Joseon

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Jenderal AD Dipecat Abis Korupsi Jual Beli Jabatan, Langsung Dicap Pengkhianat China

Jenderal AD Dipecat Abis Korupsi Jual Beli Jabatan, Langsung Dicap Pengkhianat China

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:37 WIB

×