Kemenkeu Lakukan Perbaikan Terus Agar Wajib Pajak Tak Ragu

Siswanto

Kamis, 22 September 2016 | 14:20 WIB
Kemenkeu Lakukan Perbaikan Terus Agar  Wajib Pajak Tak Ragu
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan gateway dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk repartiasi dan pengaturan gateway yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers.

Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.

Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi dimana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.

"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai gateway," kata Robert.

Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.

Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui gateway.

"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi," kata Robert.

Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya, yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.

Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.

"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas," kata Robert.

Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan. Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank gateway yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.

Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".

Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Di Balik Kesiapan Jokowi Duduk di Kursi Saksi Sidang Roy Suryo

Di Balik Kesiapan Jokowi Duduk di Kursi Saksi Sidang Roy Suryo

News | Senin, 02 November 2026 | 10:43 WIB

Mata Uang Utama Dunia Kritis, Investor Global Alihkan Fokus

Mata Uang Utama Dunia Kritis, Investor Global Alihkan Fokus

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:43 WIB

Pernah Kerja di AS dan Eks Manajer, Jejak Hidup Taufiq Muhammad Jadi Tentara Bayaran Rusia

Pernah Kerja di AS dan Eks Manajer, Jejak Hidup Taufiq Muhammad Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 10:42 WIB

AiMOGA Robotics Buka Pemesanan Global Mobo Berbasis Teknologi Otomotif

AiMOGA Robotics Buka Pemesanan Global Mobo Berbasis Teknologi Otomotif

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 10:41 WIB

Karhutla Papua Selatan Mulai Menyusut, BNPB Catat 253 Hektare Lahan Masih Terbakar

Karhutla Papua Selatan Mulai Menyusut, BNPB Catat 253 Hektare Lahan Masih Terbakar

News | Senin, 02 November 2026 | 10:38 WIB

Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta

Diancam Istri Bakal Disandera, Pria di Way Kanan Sewa Algojo Bantai Penagih Utang Rp1 Juta

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 10:36 WIB

Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy

Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy

Batam | Senin, 02 November 2026 | 10:35 WIB

Rumah Mertua atau Mandiri? Sisi Lain Dilema Pengantin Baru Satu Atap

Rumah Mertua atau Mandiri? Sisi Lain Dilema Pengantin Baru Satu Atap

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:30 WIB

Sinopsis Fjord, Terpilih Jadi Film Terbaik Cannes Film Festival 2026

Sinopsis Fjord, Terpilih Jadi Film Terbaik Cannes Film Festival 2026

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:30 WIB

Sosok Taufiq Muhammad WNI Tentara Bayaran Rusia Baru Tewas di Perang Ukraina

Sosok Taufiq Muhammad WNI Tentara Bayaran Rusia Baru Tewas di Perang Ukraina

News | Senin, 02 November 2026 | 10:28 WIB

×