Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

OJK Siapkan Aturan Pengembangan Financial Technology

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 07 Oktober 2016 | 15:38 WIB
OJK Siapkan Aturan Pengembangan Financial Technology
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU No.21/2011 sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (Fintech).

OJK sudah membentuk “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan Fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena Fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Kom isioner OJK Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Kehadiran Fintech, bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan. Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen. 

Perkembangan sementara dari kajian yang dilakukan oleh “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” OJK, klasifikasi perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK bisa terdiri dari berbagai jenis usaha seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, chanelling kredit dan lain sebagainya.

“Klasifikasi perusahaan Fintech itu di luar jenis usaha Fintech di bidang sistem pembayaran yang akan diatur Bank Indonesia,” kata Rahmat.

Dari kajian OJK, jumlah sementara perusahaan Fintech yang masuk dalam otorisasi OJK sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang Fintech ini, sementara ini adalah aturan di bidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan aturan manajemen risiko minimal.

Dalam waktu dekat, OJK memiliki beberapa rencana untuk mendukung berkembangnya industri fintech antara lain:

1. Peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.
2. Menindaklanjuti perjanjian bersama KOMINFO, OJK menyiapkan CA (certificate authority) di sektor jasa keuangan. CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.
3. Penerbitan Sandbox Regulatory untuk Fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.
4. Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri Fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.
5. Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan/kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Faktor Finansial Banyak Hambat Pengusaha Pemula

Faktor Finansial Banyak Hambat Pengusaha Pemula

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 14:54 WIB

ABB Siap Rambah Digital Manufaktur di Indonesia

ABB Siap Rambah Digital Manufaktur di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 14:14 WIB

OJK Keluarkan Regulasi Baru Soal Pegadaian

OJK Keluarkan Regulasi Baru Soal Pegadaian

Bisnis | Selasa, 04 Oktober 2016 | 15:14 WIB

Mandiri Sekuritas akan Bertransformasi Jadi Perusahaan Fintech

Mandiri Sekuritas akan Bertransformasi Jadi Perusahaan Fintech

Bisnis | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 19:32 WIB

PT Bumi Asih Jaya Desak OJK Kembalikan Izin Usahanya

PT Bumi Asih Jaya Desak OJK Kembalikan Izin Usahanya

Bisnis | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 17:52 WIB

BRI Bangun Layanan Finansial Digital Bersama Penggiat Startup

BRI Bangun Layanan Finansial Digital Bersama Penggiat Startup

Bisnis | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 13:54 WIB

OJK Jalin Kerjasama dengan Otoritas Keuangan Kazakstan

OJK Jalin Kerjasama dengan Otoritas Keuangan Kazakstan

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 05:00 WIB

Market Share Perbankan Syariah Naik Dibanding Tahun Lalu

Market Share Perbankan Syariah Naik Dibanding Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 04:00 WIB

BCA: Teknologi Digital Perkuat Akses Keuangan di Masyarakat

BCA: Teknologi Digital Perkuat Akses Keuangan di Masyarakat

Bisnis | Kamis, 29 September 2016 | 23:50 WIB

Anak Usaha Pertamina di Bidang Asuransi Raih Rating A

Anak Usaha Pertamina di Bidang Asuransi Raih Rating A

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 03:55 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB