- KPK memeriksa saksi Ranni Sorayya pada Senin (7/9/2026) terkait dugaan aliran mobil suap swasta kepada anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.
- Penyidik KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (31/8/2026).
- Seluruh rangkaian penyitaan aset dan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa Rejang Lebong.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), menerima mobil dari pihak swasta dengan menggunakan nama teman dekatnya, Ranni Sorayya.
Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Ranni sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami soal alasan nama Ranni digunakan untuk mobil yang diduga menjadi pemberian pihak swasta kepada Vinna.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," kata Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026).
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/01/68647-rumah-milik-anggota-dprd-kota-bengkulu-vinna-ledy-anggraheni-disita.jpg)
Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan lantaran rumah Vinna diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk itu, penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.