Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Cara Bank Menilai Harga Rumah Jaminan

Angelina Donna

Senin, 17 Oktober 2016 | 19:34 WIB
Cara Bank Menilai Harga Rumah Jaminan
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Meminjam sejumlah uang ke bank sudah menjadi hal yang lumrah. Ketika kondisi ekonomi sedang terdesak, maka salah satu solusinya ialah mengajukan pinjaman ke bank.

Rumah biasanya menjadi jaminan ketika seseorang mendapatkan pinjaman uang yang besar dari bank. Bank umumnya menawarkan suku bunga yang kompetitif, periode kredit yang cukup panjang, dan rumah yang jadi jaminan juga bisa tetap dihuni.

Namun berapa jumlah pinjaman yang bisa diberikan oleh bank? Umumnya, sekitar 70-80 persen dari nilai jual rumah. Misalnya, jika bank menilai rumah Anda Rp300 juta, maka Anda akan diberikan pinjaman sekitar Rp200 juta.

Nah, yang jadi pertanyaan ialah bagaimana cara bank menilai harga rumah Rp300 juta tersebut? Tentunya, setiap bank punya sistem perhitungan masing-masing dan tidak sembarangan. Sehingga ketika Anda menyerahkan sertifikat dan sejumlah dokumen persyaratan untuk meminjam uang, bank kemudian akan mulai mempertimbangkan pengajuan Anda.

Bank tidak akan langsung menyetujui pinjaman dengan nominal yang Anda harapkan. Bank biasanya akan membandingkan harga rumah yang ada di sekitar rumah Anda, berdasarkan luas tanah dan bangunan, material bangunan, dan sebagainya.

Ketika menghitung nilai rumah, bank menggunakan rumus harga tanah yang ditambahkan dengan nilai bangunan beserta sarana pelengkap bangunan rumah. Bank akan menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan jika membeli rumah Anda.

Pihak bank pastikan akan mensurvei harga ke lokasi dan bertanya ke berbagai pihak untuk menaksir harga pasaran rumah Anda. Setelah mendapatkan itu, bank baru bisa menghitung total harga rumah tersebut.

Tapi yang perlu diketahui, perhitungan akan dipengaruhi berbagai faktor lainnya, di antaranya bagaimana kondisi dan usia rumah, serta sejauh mana kemampuan finansial Anda. Sehingga ketika hasil verifikasi menunjukkan bahwa Anda hanya sanggup melunasi pinjaman sekian rupiah, maka akan ada kemungkinan bank memberikan pinjaman yang ternyata lebih kecil. Namun, semua hal tersebut diperhitungkan kembali dengan melewati proses dan rumus yang mendetail.

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perhatikan Hal Ini Ketika Mendekorasi Ruangan

Perhatikan Hal Ini Ketika Mendekorasi Ruangan

Bisnis | Jum'at, 14 Oktober 2016 | 19:57 WIB

Perhatikan Hal Ini Bagi yang Bekerja di Depan Komputer

Perhatikan Hal Ini Bagi yang Bekerja di Depan Komputer

Health | Kamis, 13 Oktober 2016 | 19:57 WIB

Yuk Belanja Furnitur Online Biar Lebih Hemat dan Praktis

Yuk Belanja Furnitur Online Biar Lebih Hemat dan Praktis

Bisnis | Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:42 WIB

Tips Agar Sofa Tidak Cepat Rusak

Tips Agar Sofa Tidak Cepat Rusak

Bisnis | Rabu, 12 Oktober 2016 | 19:36 WIB

Seprai Sebaiknya Dicuci Seminggu Sekali

Seprai Sebaiknya Dicuci Seminggu Sekali

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:58 WIB

Terkini

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×