Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BI Terbitkan Surat Edaran untuk Permudah Layanan Keuangan Digital

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 17 Oktober 2016 | 20:57 WIB
BI Terbitkan Surat Edaran untuk Permudah Layanan Keuangan Digital
Gedung Bank Indonesia di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Setelah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada Layanan Keuangan Digital (LKD), Bank Indonesia (BI) hari ini, Senin (17/10/2016) menerbitkan peraturan pelaksanaan, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.18/22/DKSP.

Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada 2 tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program Pemerintah. SE tersebut memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).

"Peningkatan kemudahan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan Pemerintah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2016).

Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara). Untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, Bank Indonesia memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana. Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon Pemegang dan/atau Pemegang.

"Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik. Untuk itu, Bank Indonesia telah dan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya," tutup Tirta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2016 323 Miliar Dolar AS

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2016 323 Miliar Dolar AS

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 20:52 WIB

Surplus Neraca Perdagangan September 2016 1,22 Miliar Dolar AS

Surplus Neraca Perdagangan September 2016 1,22 Miliar Dolar AS

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 20:36 WIB

Commonwealth Bank Gandeng Iwapi Perluas Literasi Keuangan

Commonwealth Bank Gandeng Iwapi Perluas Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:44 WIB

Ini Cara Mudah Bertransaksi Menggunakan Uang Elektronik TrueMoney

Ini Cara Mudah Bertransaksi Menggunakan Uang Elektronik TrueMoney

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:36 WIB

Survey BI Indikasikan Dunia Usaha Q3 2016 Belum Tumbuh Tinggi

Survey BI Indikasikan Dunia Usaha Q3 2016 Belum Tumbuh Tinggi

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:30 WIB

Incar Pasar E-Money, TrueMoney Berikan Banyak Promo

Incar Pasar E-Money, TrueMoney Berikan Banyak Promo

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 18:29 WIB

Indonesia Perpanjang Kerjasama Swap Bilateral dengan Jepang

Indonesia Perpanjang Kerjasama Swap Bilateral dengan Jepang

Bisnis | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 23:16 WIB

Cadangan Devisa Akhir September 2016 Capai 115,7 Miliar Dolar AS

Cadangan Devisa Akhir September 2016 Capai 115,7 Miliar Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 19:48 WIB

Commonwealth Bank Transformasi ke Layanan Keuangan Digital

Commonwealth Bank Transformasi ke Layanan Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:58 WIB

BI: Dana Luar Negeri Biayai Ekonomi di Indonesia

BI: Dana Luar Negeri Biayai Ekonomi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 06 Oktober 2016 | 13:49 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×