Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 persen, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04 persen, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-
Berdasarkan fakta tidak dilakukannya survey KHL oleh Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta, maka GBJ menuntut:
1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.
ATAU
2. Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,- sesuai hasil survey KHL yang telah dilakukan secara independen oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta.