Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Adhitya Himawan

Senin, 10 Oktober 2016 | 20:50 WIB
Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL
Demo aksi buruh saat May Day 2016.

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016. Dasar tuntutan GBJ adalah Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”. Dalam Pasal 89 ayat (1) dinyatakan bahwa “Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak” dan ayat (2) menyatakan “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota”. Gubernur termasuk Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum sesungguhnya tidak harus melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No.13/2003. 

Hal ini diungkapkan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, sebagai salah satu juru bicara Presidium GBJ, dalam konferensi pers GBJ di Gedung Wisma ANTARA Jakarta Pusat hari ini (Senin, 10/10/2016).

Mirah Sumirat yang juga Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

"Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690," kata Mirah.

Yulianto, Ketua DPD FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta), yang juga salah satu juru bicara Presidium GBJ, menginformasikan bahwa hingga bulan Oktober 2016 Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta belum melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai yang diamanatkan UU 13/2003. Yulianto menegaskan, survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta adalah survey yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan. "GBJ siap mempresentasikan hasil survey tersebut di hadapan Gubernur DKI Jakarta," ujar Yulianto.

Sehubungan dengan rencana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta yang pada hari Rabu (12/10/2016), akan memaksakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk mengeluarkan rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, tanpa melalui survey Kebutuhan Hidup Layak, maka GBJ menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

Selain persoalan survey KHL 2016 dan UMP 2017, Yulianto juga mengingatkan terkait Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang juga seharusnya direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Propinsi kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta. Namun hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta tidak mau mengambil peran untuk rekomendasi tersebut. Justru serikat pekerja sektoral dibenturkan dengan pihak asosiasi pengusaha sektoral. Penetapan UMSP sudah selayaknya diberikan berdasarkan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di DKI Jakarta. Dalam kajian kami, sektor keuangan minimal berhak 10% dari UMP, sektor pengolahan 13%, retail besar 16%, serta konstruksi dan sektor lain dengan prosentase yang bervariasi.

Yulianto mengatakan terdapat 9 besar sektor yang memberikan kontribusi kepada PDRB DKI Jakarta, berdasarlan release Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, adalah sektor dalam kategori C, F, G, I, J, K, L, N, P. Pengelompokan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 semestinya sudah harus dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, sebagaimana wilayah penyangga Jawa Barat dan Banten yang menata UMSK berdasarkan pengelompokan KBLI.

"Persoalan upah adalah persoalan paling mendasar bagi seluruh pekerja/buruh, sehingga GBJ sebagai aliansi pekerja/buruh di Jakarta memastikan akan mengawal setiap proses penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017. Seluruh federasi serikat pekerja baik yang memiliki perwakilan di Dewan Pengupahan Propinsi dan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Propinsi DKI Jakarta, serta federasi serikat pekerja lainnya yang ada di Jakarta, telah menyatakan komitmennya dalam GBJ untuk memperjuangkan penetapan UMP DKI Jakarta sesuai UU 13/2003. Pemerintah seharusnya menegakkan aturan hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum," pungkas Yulianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Bisnis | Minggu, 09 Oktober 2016 | 05:51 WIB

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

News | Rabu, 07 September 2016 | 15:05 WIB

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 08:25 WIB

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 21:34 WIB

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

News | Sabtu, 30 April 2016 | 10:08 WIB

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

News | Jum'at, 29 April 2016 | 11:03 WIB

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

News | Jum'at, 29 April 2016 | 10:29 WIB

Aksi Buruh Peringati IWMD 2016

Aksi Buruh Peringati IWMD 2016

Foto | Kamis, 28 April 2016 | 13:09 WIB

Buruh FPBI Desak Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Pelanggar UMP

Buruh FPBI Desak Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Pelanggar UMP

News | Kamis, 07 April 2016 | 14:38 WIB

Surya Chandra: Upah Minimum Terlalu Tinggi akan Berbahaya

Surya Chandra: Upah Minimum Terlalu Tinggi akan Berbahaya

Bisnis | Kamis, 03 Maret 2016 | 14:41 WIB

Terkini

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:02 WIB

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB