Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 01 November 2016 | 14:30 WIB
Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi  menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal. Sebab sampai saat ini, UN Swissindo menjalankan operasinya dengan tidak memiliki ijin dari otoritas keuangan manapun.

UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:

  1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
  3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
  4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

  1. Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dengan ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
  2. Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya

Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka.

Atas ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau [email protected] dan  [email protected]," tutup Tongam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Anggap Aktivitas Dream for Freeedom Bersifat Ilegal

OJK Anggap Aktivitas Dream for Freeedom Bersifat Ilegal

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:17 WIB

OJK Bongkar Kasus Investasi Ilegal PT Cakrabuana Sukses Indonesia

OJK Bongkar Kasus Investasi Ilegal PT Cakrabuana Sukses Indonesia

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:07 WIB

OJK Minta Industri Keuangan Berinovasi Menjaring Nasabah

OJK Minta Industri Keuangan Berinovasi Menjaring Nasabah

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:27 WIB

OJK Beberkan Cara Menabung yang Menguntungkan

OJK Beberkan Cara Menabung yang Menguntungkan

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 12:21 WIB

OJK Serukan Menabung untuk Solusi Ketersediaan Dana Investasi

OJK Serukan Menabung untuk Solusi Ketersediaan Dana Investasi

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:56 WIB

Jokowi Kampanye Ayo Menabung

Jokowi Kampanye Ayo Menabung

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:15 WIB

Muliaman Hadad Raih Penghargaan  Monash University Australia

Muliaman Hadad Raih Penghargaan Monash University Australia

Press Release | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 10:52 WIB

Misbakhun Minta OJK Awasi dan Tertibkan Investasi Ilegal

Misbakhun Minta OJK Awasi dan Tertibkan Investasi Ilegal

Bisnis | Rabu, 26 Oktober 2016 | 09:58 WIB

OJK Laporkan Pertumbuhan Kredit Bank Rendah ke Sri Mulyani

OJK Laporkan Pertumbuhan Kredit Bank Rendah ke Sri Mulyani

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 13:03 WIB

OJK Dorong Industri Daerah Masuk Bursa Efek Indonesia

OJK Dorong Industri Daerah Masuk Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Selasa, 18 Oktober 2016 | 18:59 WIB

Terkini

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik

Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet

Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:40 WIB

×