Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Menaker Hanif: PP No 78 Lindungi Tiga Unsur Dalam Dunia Kerja

Adhitya Himawan

Jum'at, 04 November 2016 | 06:34 WIB
Menaker Hanif: PP No 78 Lindungi Tiga Unsur Dalam Dunia Kerja
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. [suara.com/Oke Atmaja]

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya Lampung sebesar 8,25 persen dinilai telah sesuai, terlebih sudah menggunakan Peraturan Pemerintah dan juga sesuai kondisi prekonomian saat ini.

"Kami konsisten terhadap penggunaan PP no. 78 tahun ini naik sekitar 8,25 persen formulasinya sudah tepat," kata dia di Bandarlampung, Jumat (4/11/2016).

Ia mengatakan, dengan diberlakukannya PP no. 78, maka akan melindungi tiga unsur penting dalam dunia kerja, seperti tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, para pengusaha yang mengembangkan bisnisnya dan calon pekerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Terkait kedatangannya disambut aksi oleh sejumlah mahasiswa yang menolak PP No.78 ditegaskannya bahwa pada tahun 2016 UMP nasional meningkat sebesar 11,5 persen kenaikan tersebut berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, tidak benar jika PP tersebut menahan kenaikan UMP 10 persen dan perlu diketahui bahwa tahun lali kenaikannya mencapai 11,5 persen.

"Kita mengukurnya sudah ada formulasinya di PP 78, kalau kemarin 11,5 persen karena inflasi cukup tinggi, sekarang turun makanya cuma 8,25 persen," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan PP 78 walau tinjauan Komponen Hidup Layak (KHL) dilakukan dalam lima tahun sekali, namun komponennya sudah ada dalam kenaikan UMP tiap tahun meskipun walau tidak 100 persen.

"Kita menargetkan semua daerah memenuhi komponen KHL 100 persen pada tahun 2019," kata dia.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) menggelar aksi dengan meminta Peraturan Pemerintah no. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dicabut.

Ketua LMND Lampung Renaldo Sitanggang mengatakan, diberlakukannya PP tersebut merupakan salah satu cara untuk memiskinkan rakyat secara sistematis.

"PP tersebut membuat buruh tidak dapat berpartisipasi untuk menentukan upah sesuai dengan KHL karena hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu injau KHL lima tahun sekali," kata dia.

Ia menegaskan, mahasiswa meminta PP 78 tentang pengupahan dapat dicabut sebab secara sistematis peraturan ini memiskinkan para buruh.

Selain itu akibat PP 78, kenaikan UMP pertahunnya tidak pernah lebih dari 10 persen dan PP tersebut bertentangan dengan UU no 23 tentang Ketenagakerjaan, apalagi UMP Lampung hanya naik 8,25 persen dan terendah kedua di Sumatera. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian Tenaga Kerja Inisiasi 100 Desa Buruh Migran Produktif

Kementerian Tenaga Kerja Inisiasi 100 Desa Buruh Migran Produktif

Bisnis | Rabu, 02 November 2016 | 06:46 WIB

Klaim Asuransi 3.458 TKI Korban PHK Binladen Group Telah Cair

Klaim Asuransi 3.458 TKI Korban PHK Binladen Group Telah Cair

Bisnis | Rabu, 02 November 2016 | 06:42 WIB

Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh

Balai Kota Jakarta Dijaga Ketat Ratusan Polisi karena Demo Buruh

News | Selasa, 01 November 2016 | 10:34 WIB

Menaker Hanif Klaim Pengangguran Tahun 2016 Capai Titik Terendah

Menaker Hanif Klaim Pengangguran Tahun 2016 Capai Titik Terendah

Bisnis | Senin, 24 Oktober 2016 | 14:54 WIB

Menaker Hanif Minta Jerman Kirim Instruktur Vokasi di Indonesia

Menaker Hanif Minta Jerman Kirim Instruktur Vokasi di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 14:24 WIB

Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim PRT

Menaker Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim PRT

Bisnis | Minggu, 21 Agustus 2016 | 07:09 WIB

Menteri Tenaga Kerja: Semua Pekerja Berhak Dapat THR

Menteri Tenaga Kerja: Semua Pekerja Berhak Dapat THR

News | Sabtu, 18 Juni 2016 | 15:08 WIB

Dilarang Demo di Bundaran HI, Buruh Menyingkir ke Monas

Dilarang Demo di Bundaran HI, Buruh Menyingkir ke Monas

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 10:17 WIB

Surya Tjandra: Gerakan Buruh Melemah dan Terpecah

Surya Tjandra: Gerakan Buruh Melemah dan Terpecah

wawancara | Senin, 25 April 2016 | 07:00 WIB

Menaker: Negara Harus Lindungi Tenaga Kerja Sektor Tembakau

Menaker: Negara Harus Lindungi Tenaga Kerja Sektor Tembakau

News | Selasa, 05 April 2016 | 03:51 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB