Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Ini Istilah-istilah dalam Dunia KPR yang Wajib Anda Tahu

Angelina Donna

Rabu, 16 November 2016 | 19:55 WIB
Ini Istilah-istilah dalam Dunia KPR yang Wajib Anda Tahu
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Memilih KPR sebagai alternatif kredit kepemilikan rumah, tentunya membawa kita untuk mengerti apa KPR tersebut. Kita juga mulai diperkenalkan dengan perhitungan KPR dan suku bunganya, agar saat menjalankan cicilan kreditnya, kita tidak merasa pembayaran ini tidak adil atau terlalu tinggi.

Selain perhitungan, kita juga mulai mengenal istilah-istilah KPR yang akan sering kita dengar. Istilah tersebut juga bisa memudahkan anda saat ingin bertanya seputar KPR Anda kepada pihak Bank terkait.

Dalam dunia KPR itu sendiri, ada cukup banyak istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu hal yang berkaitan dengan KPR tersebut. Sebagian mungkin sudah Anda pahami dan sebagian lagi masih merupakan istilah yang baru bagi Anda.

Berikut ini ada beberapa Istilah KPR yang perlu Anda ketahui dan agar Anda tidak merasa bingung lagi saat hendak mengajukan KPR dan bertanya seputar KPR itu sendiri.

Berikut ini beberapa Istilah yang digunakan dalam KPR:

Akad

Awalnya akad adalah bahasa Arab yang artinya perjanjian atau persetujuan. Saat Anda hendak membeli rumah secara kredit dengan KPR, Anda akan melalui proses Akad ini. Proses ini terjadi antara pihak bank dengan nasabahnya. Setelah terjadi, masing-masing pihak wajib melaksanakan kewajiban. Kewajiban bank adalah membiayai pembelian rumah tersebut, sementara nasabahnya berkewajiban membayar angsurannya sesuai persetujuan di dalam akad kredit.

Balik Nama

Istilah ini juga sering digunakan, saat yang terjadi adalah nama pemilik lama (penjual) rumah tersebut, yang tertera dalam sertifikat hak milik dengan nama pemilik baru (pembeli). Selanjutnya akan terjadi proses balik nama, yang dilakukan di kantor pertanahan setempat di mana tanah tersebut berada. Setelah selesai, maka proses sertifikat tanah yang dimaksud akan tertera nama pemilik baru (pembeli). Nama pemilik lama akan dicoret. Pemilik tanah yang sah adalah nama yang baru.

Buy Back Guarantee

Istilah ini artinya suatu jaminan dari pihak develover, bahwa dia akan membeli kembali propertinya, jika pembangunan property tersebut tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan.

BI Checking

Ini adalah sebuah proses analisis yang dilakukan pihak bank, terkait reputasi keuangan calon debitur, juga mengukur kemampuan debitur terhadap kredit yang akan diberikan. BI checking ini dilakukan dengan melihat laporan keuangan seorang debitur yang terpusat di Bank Indonesia.

Booking fee

Istilah ini dikenal sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah dengan membayar booking fee atau uang tanda jadi. Calon pembeli dapat memilih kavling dan pihak develover berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Pihak developer sewaktu waktu dapat merugi jika calon pembeli membatalkan pembelian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simak Tips Ini Agar Tidak Rugi Beli Rumah dengan Over Kredit

Simak Tips Ini Agar Tidak Rugi Beli Rumah dengan Over Kredit

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 17:35 WIB

Ini Prinsip Pembagian Keuangan yang Efektif

Ini Prinsip Pembagian Keuangan yang Efektif

Bisnis | Senin, 14 November 2016 | 09:30 WIB

Ingin Bisnis via Media Sosial Sukses? Baca Ini

Ingin Bisnis via Media Sosial Sukses? Baca Ini

Bisnis | Minggu, 13 November 2016 | 08:00 WIB

Ini Cara Siasati Kenaikan Harga Saat Gaji Tidak Naik

Ini Cara Siasati Kenaikan Harga Saat Gaji Tidak Naik

Bisnis | Kamis, 10 November 2016 | 08:51 WIB

Cara Hemat Paling Oke untuk Para Commuter

Cara Hemat Paling Oke untuk Para Commuter

Bisnis | Rabu, 09 November 2016 | 10:00 WIB

Terkini

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:43 WIB

Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan

Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:25 WIB

Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi

Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:22 WIB

Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh

Warga Malaysia Sering Kepo Kecanggihan Whoosh

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:20 WIB

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:35 WIB

IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen

IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:53 WIB

Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM

Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:52 WIB

Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!

Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:43 WIB

Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga

Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:29 WIB

×