Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 05 Juli 2026 | 13:14 WIB
Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan
OJK mengungkapkan modus komisaris PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur melakukan kredit fiktif. [Dok OJK].
baca 10 detik
  • OJK menyelesaikan penyidikan tindak pidana perbankan PT BPR DCN dengan menyerahkan tersangka GK kepada Kejaksaan Negeri Batu.
  • Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran pembukuan dan penyalahgunaan dana perbankan senilai miliaran rupiah sejak tahun 2020.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. 

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kasus PT BPR DCN, penegakan hukum OJK, dan tindak pidana perbankan menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten.

"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]

Agus menambahkan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," kata Agus.

OJK menegaskan penanganan kasus PT BPR DCN menjadi bukti pengawasan sektor perbankan yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.

baca juga

Proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, antara lain:

Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.

Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Terkini

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:32 WIB

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

×