Hingga 2019, Kemenhub akan Bangun 19 Bandara Baru

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2016 | 02:00 WIB
Hingga 2019, Kemenhub akan Bangun 19 Bandara Baru
Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru, Riau, Jumat (18/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan di bidang Perhubungan Udara untuk mengembangkan bandar udara nasional. Hal ini untuk menyiapkan bandar udara dalam rangka mendukung pengembangan perekonomian nasional seperti yang telah ditetapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini telah menunjukkan perhatiannya terhadap transportasi udara dengan mengusulkan konsep tol udara. Konsep pengembangan tol udara adalah melanjutkan titik tujuan dari tol laut menjadi titik antara menuju tujuan akhir angkutan barang, khususnya di Papua dan Papua Barat serta Kalimantan.

"Untuk itu perlu dipastikan bahwa kapasitas landas pacu (runway) bandara dapat melayani pesawat kargo dengan menggunakan rute perintis yang sudah ada saat ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi dilakukan kemarin, Kamis (8/12/2016) di Semarang, Jawa Tengah

Kementerian Perhubungan saat ini mengelola kurang lebih 211 bandar udara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu ada 26 bandar udara yang dikelola oleh BUMN. Sehingga total bandar udara yang ada di Indonesia mencapai 237 bandar udara. "Kedepannya hingga 2019, Kementerian Perhubungan akan membangun sedikitnya 19 bandar udara baru dan mengembangkan 25 bandar udara di daerah perbatasan dan rawan bencana," ujar Suprasetyo.

Untuk dapat mengelola bandar udara dengan jumlah yang sedemikian banyak bukanlah suatu hal yang mudah. Karena membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak serta anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk dapat ikut serta bekerjasama mengelola bandar udara di Indonesia.

Dengan keterlibatan swasta, bukan hanya mengurangi beban anggaran Pemerintah namun juga dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan bandar udara oleh BUMN pun merupakan hal yang baik karena dapat terjadi proses transfer teknologi maupun transfer keahlian dari pihak swasta asing kepada BUMN. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan bandar udara dan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Salah satu usaha Pemerintah dalam mendorong keterlibatan swasta untuk ikut serta mengelola bandar udara adalah dengan melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Serta juga melakukan debirokratisasi atau pemangkasan birokrasi yang panjang.

Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini telah mendata peraturan-peraturan yang berlaku untuk kemudian disederhanakan menjadi beberapa peraturan utama agar lebih mudah untuk dimengerti dan dipahami. Hal ini untuk mendorong pihak swasta untuk ikut serta membantu pemerintah mengelola bandar udara. Juga dapat mempermudah para pihak yang terlibat didalam industri penerbangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Dalam rangka hal tersebut, Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan sosialisasi beberapa peraturan penerbangan terkait pelayanan di sektor penerbangan. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 120 peserta dari kalangan Ditjen Perhubungan Udara, operator Bandar udara BUMN, operator Penerbangan, serta operator Navigasi Penerbangan.

Baca Juga: Kemenhub Berikan Rating Kepada Perusahaan Otobus

Aturan yang disosialisasikan adalah:
1. Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara,

2. PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara terutama untuk Penyandang Disabilitas, serta PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,

3. PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider),

4. Selain itu juga disosialisasikan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan Transportasi Udara.

Disabilitas

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mendorong para operator penerbangan dan bandar udara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jasa penerbangan. Tanpa memandang bulu siapa yang dilayani, baik itu pejabat, orang biasa, maupun penyandang disabilitas harus diberikan pelayanan yang maksimal tanpa adanya diskriminasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI