Akses terhadap transportasi harus terbuka juga bagi penyandang disabilitas. Karena akses terhadap transportasi publik merupakan hak bagi seluruh warga negara. Pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak diskriminatif.
Meskipun demikian, pelayanan yang diberikan kepada seluruh pengguna jasa penerbangan tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan. Jangan sampai operator mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan, contohnya dengan menempatkan penumpang yang tidak kompeten di baris kursi darurat pesawat.
"Dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara, diharapkan penerbangan dan bandar udara di Indonesia bisa lebih berkembang dan menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional," tutup Suprasetyo.