Kementerian ESDM akan Laksanakan Putusan MK

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 16 Desember 2016 | 09:00 WIB
Kementerian ESDM akan Laksanakan Putusan MK
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Putusan MK tersebut sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan bertujuan mensejahterahkan rakyat,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko dalam keterangan resmi, Kamis (15/12/2016).

Kementerian ESDM selalu memperhatikan dan mematuhi amanat UUD 1945. Sebagai tidak lanjutnya, Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini ditujukan agar dalam kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip “dikuasai Negara”.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Negara memiliki kewenangan yang meliputi penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen; wilayah usaha; perizinan; serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

“Praktiknya kontrol Negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD,” ungkap Sujatmiko.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak menghambat upaya Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia. Termasuk pada Proyek Ketenagalistrikan 35.000 MW. “Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai amanah UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK” ujar Agus.

Saat ini Kementerian ESDM sedang berkoordinasi untuk penyelarasan regulasi di sektor Ketenagalistrikan menyesuaikan dengan putusan MK. Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal 10 ayat (2) serta pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rencana Revisi Pajak Migas Masih Banyak Perdebatan

Rencana Revisi Pajak Migas Masih Banyak Perdebatan

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 15:11 WIB

Arcandra Bantah Cadangan Migas Indonesia Segera Habis

Arcandra Bantah Cadangan Migas Indonesia Segera Habis

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 14:32 WIB

Stop Impor Migas di 2017, Begini Cara Arcandra Tahar

Stop Impor Migas di 2017, Begini Cara Arcandra Tahar

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 14:26 WIB

Kementerian ESDM Klaim Gross Split Perkuat Industri Nasional

Kementerian ESDM Klaim Gross Split Perkuat Industri Nasional

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 07:16 WIB

WIKA Incar Proyek Pembangkit Listrik Tahun Depan

WIKA Incar Proyek Pembangkit Listrik Tahun Depan

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 13:51 WIB

Tahun 2017, TKDN Transmisi Listrik Perlu Digenjot

Tahun 2017, TKDN Transmisi Listrik Perlu Digenjot

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 12:23 WIB

Inilah Isi Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2017

Inilah Isi Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2017

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 06:24 WIB

Indonesia Memutuskan Membekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

Indonesia Memutuskan Membekukan Sementara Keanggotaan di OPEC

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2016 | 08:54 WIB

Jonan Akui Program 35 Ribu MW Sulit Terwujud di 2019

Jonan Akui Program 35 Ribu MW Sulit Terwujud di 2019

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 12:27 WIB

Genjot 35 Ribu MW, PLN akan Bangun 54 PLTG di Maluku dan Papua

Genjot 35 Ribu MW, PLN akan Bangun 54 PLTG di Maluku dan Papua

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 12:05 WIB

Terkini

Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:16 WIB

Saddil Ramdani Beri Sinyal Cabut dari Persib, Pesannya Bikin Bobotoh Terdiam

Saddil Ramdani Beri Sinyal Cabut dari Persib, Pesannya Bikin Bobotoh Terdiam

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Cushion Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Mulai Rp80 Ribu

5 Rekomendasi Cushion Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Mulai Rp80 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 15:15 WIB

Tak Cuma Pekerja Kreatif yang Underpaid, Sistem Kerja Kita Emang Bermasalah

Tak Cuma Pekerja Kreatif yang Underpaid, Sistem Kerja Kita Emang Bermasalah

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 15:15 WIB

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:07 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 15:06 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang Malaysia

Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang Malaysia

Otomotif | Jum'at, 04 September 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Baby Udon: Sentuhan Cinta Lintas Budaya yang Amat Menguras Air Mata

Ulasan Baby Udon: Sentuhan Cinta Lintas Budaya yang Amat Menguras Air Mata

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 15:00 WIB

Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar

Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar

News | Jum'at, 04 September 2026 | 14:53 WIB

Mengenal Bangun Datar yang Tidak Memiliki Simetri Lipat dan Contohnya

Mengenal Bangun Datar yang Tidak Memiliki Simetri Lipat dan Contohnya

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 14:51 WIB

×