Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sepakat bahwa nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan sangat membantu pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
Selain kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), perdagangan dan peredaran produk kelautan dan perikanan yang dilarang, baik berupa produk olahan maupun perdagangan bagian tubuh spesies ikan yang dilindungi, juga memerlukan pengawasan yang intensif. Seperti halnya perdagangan insang pari manta kering, sirip ikan hiu, serta perdagangan telur penyu. Perdagangan spesies ikan yang dilindungi serta bagian tubuhnya akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sinergi antarinstansi ini menjadi sangat penting untuk menangani peredaran berbagai produk yang berasal dari spesies langka dan dilindungi.