Array

Ini Catatan PKS Untuk Sektor Energi Indonesia 2016

Rabu, 21 Desember 2016 | 13:13 WIB
Ini Catatan PKS Untuk Sektor Energi Indonesia 2016
Fasilitas Kilang RFCC di Kilang Pertamina RU IV Lomanis, Cilacap, Jawa Tengah. [Antara/Idhad Zakaria]

Ketua Kelompok Komisi VII (Kapoksi) Fraksi PKS Rofi Munawar memberikan beberapa catatan terkait kinerja pemerintah di sektor energi dan mineral tahun 2016, baik di level hulu maupun hilir.

Catatan tersebut sebagian besar terkait pada implementasi regulasi yang masih diabaikan sehingga menyebabkan kerugian negara. Terlebih, pada persoalan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dimana pengembangannya masih jauh untuk mampu secara gradual menjadi tulang punggung energi nasional. 

“Perhitungan cost recovery yang terus naik, perolehan lifting migas yang kian rendah dan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih tinggi masih menjadi catatan kurang baik sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di tahun 2016,” ujar Rofi di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Rofi menjelaskan, tercatat tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi sampai dengan 2016 sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Diantaranya, untuk sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 4,4 triliun atau setara US$ 336,17 juta. Jumlah tersebut berasal dari temuan terhadap 143 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang belum melunasi sisa kewajiban keuangan di 30 wilayah kerja. Meliputi sisa komitmen pasti US$ 327 juta, bonus tanda tangan US$ 2,5 juta, barang dan jasa US$ 575 ribu, serta jaminan operasi US$ 5,8 juta.

“Tentu seluruh potensi penerimaan negara itu harus secara serius dikejar oleh Pemerintah. Jika tidak mampu, selain secara faktual akan mengurangi penerimaan negara juga berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian `hari,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Selain itu, Rofi juga menyoroti sektor mineral dan batubara. Menurut Rofi, kebijakan renegoisasi kontrak tidak banyak mengalami perkembangan berarti. Terbukti masih rendahnya komitmen sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK), padahal hal itu telah diamanahkan oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sisi lain, batas akhir relaksasi mineral efektif tinggal satu bulan lagi dari apa yang telah ditetapkan.

“Ironisnya, pemerintah justru mewacanakan perpanjangan relaksasi untuk mengakomodir IUP dan KK yang selama ini belum mampu menyelesaikan kewajibannya membangun smelter,” tegas Rofi.

Selain itu Rofi juga menambahkan, pelarangan ekspor mineral mentah dan program pembangunan smelter perlu terus dilanjutkan agar terjadi proses penguatan pendalaman industri di sektor minerba yang menghasilkan pertambahan nilai yang lebih besar di dalam negeri serta menjamin kepastian pasokan bahan baku mineral dari dalam negeri.

Baca Juga: Jonan Minta Pengelolaan Subsektor Minerba Harus Lebih Efisien

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI