Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

DEN Beberkan Kelemahan Sistem Gross Split untuk Migas

Adhitya Himawan

Rabu, 28 Desember 2016 | 17:40 WIB
DEN Beberkan Kelemahan Sistem Gross Split untuk Migas
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, mengatakan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perubahan sistem pengusahaan migas menjadi sistem gross split memiliki dampak yang posifit. Apalagi sebagai bagian dari pelaksanaan misi ke 4 DEN (pengawasan implementasi kebijakan energi lintas sektor) dan sekaligus mengkaitkan rencana perubahan tersebut dengan KEN (Kebijakan Energi Nasional) dan keeepakatan-kesepakatan dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), sistem gross split memiliki sejumlah kelebihan.

"Dapat dipahami bahwa secara prinsip sistem gross split PSC merupakan salah satu terobosan untuk memecahkan permasalahan dan kebuntuan perkembangan industri migas di Indonesia," kata Andang dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).

Beberapa kelebihan utama sistem gross split adalah: 

a. Praktis dan mempercepat proses pengambilan keputusan bisnis dari sisi K3S - karena keterlibatan pemerintah jauh berkurang atau bahkan tidak ada. 

b. Efisien dan hemat uang Negara dari sisi pemerintah - dengan berkurangnya keterlibatan lembaga pemerintah sebagai pelaksana dalam kegiatan hulu migas. 

c. Tidak ada lagi proses politik persetujuan parlemen terkait dengan penerimaan Negara dari Cost Recovery - karena tidak ada lagi cost yang perlu di-recovery dalam sistem gross split. 

d. Mengurangi kerumitan audit (hanya audit pajak saja) sementara audit kontraktual hanya sebatas pemeriksaan volume produksi dan/atau revenue. 

Meskipun demikian, Andang juga mengingatkan dalam konteks Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang rincian kegiatan dan programnya dituangkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), ada juga beberapa potensi kelemahan sistem gross split PSC. Terutamanya adalah: 

a. Kontrol Negara atas produksi migas nasional jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali - yang pada gilirannya akan menurunkan Ketahanan Energi Nasionl terutama pada aspek ketersediaan energy (availability).

b. Kontrol Negara atas pengolahan reservoir jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali - yang akan berujung pada melesetnya rencana produksi migas nasional akibat dan kerusakan reservoir yang juga akan menurunkan Ketahanan Energi Nasional. 

c. Rencana pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekoplorasi migas 3 kali lipat dari sebelumnya dalam 5 tahun ke depan akan sulut terlaksana karena kontraktor-kontraktor gross split PSC akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan penggejotan produksi untuk revenue daripada beresiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi. 

d. EOR (Enhanced Oil Recovery) dan lapangan maginal akan sulit dikembangkan karena biayanya yang besar dan IRR-nya yang kecil. Padahal dalam RUEN sudah direncanakan dalam 5 tahun ke depan kita akan mulai meningkatkan produksi dari potensi EOR sejumlah 2,5 Milyar Barrel minyak bumi yang masih tersimpan di reservoir. 

e. Pengembangan SDM (sumber daya manusia), transfer teknologi, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan juga standarisasi akan sulit diimplementasikan karena kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses E&P dalam sistem gross split PSC.

"Untuk mengantisipasi potensi kelemahan sistem Gross Split PSC tersebut di atas, disarankan Menteri ESDM dalam kontrak kerja sama memberikan batasan-batasan terhadap kontraktor di dalam syarat dan ketentuan (term and condition) sedemikian rupa sehingga dapat mengamankan kepentingan negara terutama terkait dengan Ketahanan Energi Nasional," jelas Andang.

Batasan tersebut antara lain: 

a. Sistem gross split PSC diprioritaskan untuk diterapkan pada blok-blok migas produktif yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat yang cadangan tersisa dan potensi sumber daya migasnya relatif lebih pasti diketahui daripada blok-blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi. 

b. Untuk blok-blok migas produktif: besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan tiap-tiap lapangan migas. Untuk blok-blok migas eksplorasi besaran gross split ditentukan berdasarkan keekonomian rencana pengembangan konseptual dari sumber daya migas blok yang bersangkutan, yang nantinya setelah adanya discovery dimungkinkan renegosiasi gross split berdasarkan hasil temuan dan biaya yang sudah dikeluarkan. 

c. Harus ditetapkan level produksi yang sesuai dengan kondisi lapangan migas dan kebutuhan nasional terhadap minyak dan gas bumi sehingga kontraktor tidak terlalu mengontrol produksi di level tertentu saja hanya untuk kepentingan bisnis kontraktor. 

d. Klausul tentang kewajiban manajemen reservoir di dalam kontrak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sesuai dengan rate produksi yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak terjadi peak production secara cepat dan penurunan level produksi secara drastis yang dilakukan oleh kontraktor untuk mempercepat mendapatkan keuntungan dengan menggenjot produksi di awal masa kontrak.

e. Komitmen eksplorasi harus dicantumkan dalam kontrak kerja saran, sebagai contoh dengan menetapkan 30-40% reserves yang akan di produksi akan didapatkan kembali melalui pelaksanaan kemitraan eksplorasi sehingga jumlah cadangan migas dapat dijaga. 

f. Gross split bersifat regresif sehingga akan berdampak ketika terjadi perubahan harga minyak atau gas, sehingga diperlukan insentif terhadap kontraktor ketika harga di bawah base line price dan diperlukan penambahan bagian pemerintah ketika harga minyak dan gas mengalami kenaikan tajam untuk mendapatkan windfall profit bagi pemerintah. 

9. SKK Migas atau BUMN Khusus (nantinya - sesuai dengan RUU Migas yang baru) akan fokus sebagai counterpart bagi kontraktor migas untuk menjaga batasan-batasan sesuai dalam kontrak bagi hasil yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. 

"Mudah-mudahan saran kami dapat menjadi kontribusi positif terobosan bagi keseluruhan gerak maju pengelolaan sumber daya migas/energi Indonesia ke depan," pungkas Andang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Dampak Ekonomi PLTP Lahendong yang Diresmikan Jokowi

Inilah Dampak Ekonomi PLTP Lahendong yang Diresmikan Jokowi

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2016 | 15:54 WIB

Konsumsi Listrik Saat Natal dan Tahun Baru Turun Hingga 24 Persen

Konsumsi Listrik Saat Natal dan Tahun Baru Turun Hingga 24 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Desember 2016 | 13:51 WIB

Ini Catatan PKS Untuk Sektor Energi Indonesia 2016

Ini Catatan PKS Untuk Sektor Energi Indonesia 2016

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 13:13 WIB

Jonan Minta Pengelolaan Subsektor Minerba Harus Lebih Efisien

Jonan Minta Pengelolaan Subsektor Minerba Harus Lebih Efisien

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 12:49 WIB

Inilah Daftar Harga BBM Baru yang Berlaku 1 Januari 2017

Inilah Daftar Harga BBM Baru yang Berlaku 1 Januari 2017

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 12:42 WIB

Jonan: Pembangunan PLTU Tenayan di Pekanbaru Sudah 95 Persen

Jonan: Pembangunan PLTU Tenayan di Pekanbaru Sudah 95 Persen

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 13:13 WIB

Indonesia-Iran Teken Kerjasama Ketenagalistrikan

Indonesia-Iran Teken Kerjasama Ketenagalistrikan

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2016 | 10:00 WIB

Kementerian ESDM akan Laksanakan Putusan MK

Kementerian ESDM akan Laksanakan Putusan MK

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2016 | 09:00 WIB

Rencana Revisi Pajak Migas Masih Banyak Perdebatan

Rencana Revisi Pajak Migas Masih Banyak Perdebatan

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 15:11 WIB

Arcandra Bantah Cadangan Migas Indonesia Segera Habis

Arcandra Bantah Cadangan Migas Indonesia Segera Habis

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 14:32 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB