Array

Penjualan BBM Pertamina untuk Pembangkit Listrik Pakai Skema Loco

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 02 Januari 2017 | 01:00 WIB
Penjualan BBM Pertamina untuk Pembangkit Listrik Pakai Skema Loco
Truk tangki penyalur BBM Pertamina di Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pertamina melakukan penjualan bahan bakar minyak ke pembangkit listrik menggunakan model "Loco" yang berarti biaya pengangkutan hingga ke pembeli menjadi beban konsumen itu sendiri, kata Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hisyam.

"Bahkan, sudah sejak lama Pertamina menerapkan model tersebut, termasuk dengan PLN," kata anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas tersebut di Jakarta, Minggu (1/1/2017).

Ibrahim mengatakan jika PLN sebagai industri pembeli solar meminta bantuan pihak lain memang dimungkinkan. Apalagi, PLN memang tidak punya kemampuan melakukan pengangkutan dari depo menuju pembangkit.

Tetapi yang pasti titik serah antara Pertamina dan PLN memang hanya sampai depo. Sedangkan dari depo menuju pembangkit merupakan tanggung jawab PLN sendiri.

"Model ini sudah lama berlangsung, yaitu Pertamina menyerahkan di depo, tidak sampai pembangkit. Karena titik serah sudah terjadi di depo, maka pengangkutan BBM dari depo menuju pembangkit adalah murni tanggung jawab PLN, kecuali ada kesepakatan lain yang dikonsolidasikan," kata dia.

Menurut Ibrahim, penentuan titik serah solar memang tergantung pada kesepakatan bersama antara Pertamina dan industri sebagai pihak pembeli, termasuk PLN. "Jadi itu bebas-bebas saja, apakah sampai tempat atau sampai mana," katanya.

Model serah terima barang seperti itu, menurut Ibrahim, sangat dimungkinkan karena penjualan solar dari Pertamina kepada PLN merupakan jenis BBM nonsubsidi.

Berbeda dengan BBM bersubsidi, di mana penyerahan sampai pada konsumen. Sedangkan untuk BBM nonsubsidi, yang harus dianggap sebagai konsumen adalah PLN atau industri itu sendiri.

Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Wasis Susetio, menambahkan jika pada kontrak tertulis bahwa penyerahan solar hanya sampai depo, maka Pertamina hanya berkewajiban menyerahkan sampai tempat dimaksud.

"Pertamina tidak menyalahi kontrak dalam posisi seperti ini. Juga tidak ada makelar karena menyerahkan langsung kepada PLN di tempat yang sudah disepakati," kata Wasis. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI