Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 18 Januari 2017 | 19:21 WIB
Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya
Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar (Antara/M Agung Rajasa).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Dalam beleid baru tersebut, terdapat aturan baru yang wajib diikuti semua perusahaan tambang asing yang beroperasi untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya pada Indonesia.
 
"Jadi dalam aturan ini ada dua aturan, pertama soal izin lokasi tambang yang hanya seluas 25 ribu hektar kedua soal divestasi saham sebesar 51 persen dalam waktu 10 tahun sejak beroperasi di Indonesia," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
 
 
 
Ia pun menjelaskan, aturan terkait divestasi akan dikenakan kepada perusahaan yang sudah berproduksi 10 tahun di Indonesia sangat wajib melaksanakan aturan ini. 
 
"Karena ini kan sudah tertuang dalam kontrak karya. Kalau ada yang bilang berat, coba lihat lagi Kontraknya. Aturan ini kan sebelumnya sudah ada," katanya. 
 
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.

Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
 
Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.
 
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan IUP, IUP Khusus serta Kontrak Karya (KK) tunduk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:07 WIB

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:51 WIB

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 15:42 WIB

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:52 WIB

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:56 WIB

Arcandra: Pengembangan Panas Bumi Adalah Kearifan Lokal Indonesia

Arcandra: Pengembangan Panas Bumi Adalah Kearifan Lokal Indonesia

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2017 | 12:24 WIB

Produksi dan Lifting Migas Tahun 2016 Telah Melebihi Target

Produksi dan Lifting Migas Tahun 2016 Telah Melebihi Target

Bisnis | Senin, 02 Januari 2017 | 06:00 WIB

Jonan Pastikan Kondisi Listrik di Bali Saat Tahun Baru Aman

Jonan Pastikan Kondisi Listrik di Bali Saat Tahun Baru Aman

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 14:18 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB