Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
Lokasi pertambangan mineral bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk membatalkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor pertambangan mineral, baik untuk ekspor bahan mentah (ore material) maupun konsentrat. Presiden Jokowi didesak mencabut kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Termasuk juga memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM No.6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian," kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, melalui keterangant tertulis, Selasa (17/1/2017).

Ketiga beleid yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut, memberikan jalan bagi pemerintah untuk memberikan izin ekspor nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (keduanya dapat dikategorikan sebagai bahan mentah). Selanjutnya, beleid ini memberi peluang perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK), tanpa melalui proses yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, beleid ini juga memberikan kelonggaran bagi IUPK untuk melakukan ekspor konsentrat hingga 5 (lima) tahun ke depan.

“Pemerintah telah terang-terangan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan amanat UU Minerba pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Sekaligus bertentangan dengan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang KK yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan pada tahun 2009,” ujar Maryati.

Maryati menegaskan bahwa pemerintah juga secara nyata tidak tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan menyatakan bahwa semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena kewajiban ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat sebesar -besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi PWYP menambahkan bahwa pemberian relaksasi ekspor konsentrat selama 5 (lima) tahun ke depan, menjadikan total 13 (tiga belas) tahun waktu yang diberikan kepada pengusaha tambang untuk membangun industri hilir sejak UU Minerba disahkan. "Rangkaian relaksasi ini melengkapi daftar inkonsistensi pemerintah terkait kebijakan hilirisasi sejak terbitnya Permen ESDM No 20 tahun 2013, Permen ESDM No 1 Tahun 2014, Permen ESDM No 5 tahun 2016 sampai dengan terbitnya Permen ESDM terbaru," ujar Aryanto.

Kendati Pemerintah melakukan pembatasan minimum dari hasil pengolahan dan pemurnian, serta mensyaratkan adanya ketentuan-ketentuan bagi pengurusan izin ekspor misalnya kewajiban pembangunan smelter. Hal tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, hanya saja, fakta sejak 2014 belum ada perkembangan signifikan, karena pemerintah terus menerus melakukan pelonggaran. Dari sekitar 6.541 IUP Mineral, dimana 4.019 diantaranya merupakan IUP Operasi Produksi, hanya 26 smelter yang siap beroperasi.

“Kami menduga, ini adalah upaya ‘cuci tangan’ pemerintah atas kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat UU Minerba khususnya terkait hilirisasi. Selain itu, rangkaian aturan relaksasi tersebut kami ‘duga’ merupakan upaya untuk memberi kemudahan dan keistimewaan bagi sejumlah perusahaan KK dan perusahaan-perusahan tertentu yang memproduksi nikel dan bauksit tanpa diolah dan dimurnikan,” jelas Aryanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arab Health 2017 Ajang Pembuktian Produk Alat Kesehatan Indonesia

Arab Health 2017 Ajang Pembuktian Produk Alat Kesehatan Indonesia

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 14:15 WIB

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 15:42 WIB

Sepanjang 2016, Ekspor Indonesia Turun 3,95 Persen Dibanding 2015

Sepanjang 2016, Ekspor Indonesia Turun 3,95 Persen Dibanding 2015

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 14:42 WIB

Mesir Naikkan Bea Masuk Impor Hingga 6 Kali Lipat

Mesir Naikkan Bea Masuk Impor Hingga 6 Kali Lipat

Bisnis | Minggu, 15 Januari 2017 | 15:10 WIB

Ekspor Motor di 2016 Naik, Yamaha Nmax Jawaranya

Ekspor Motor di 2016 Naik, Yamaha Nmax Jawaranya

Otomotif | Sabtu, 14 Januari 2017 | 13:51 WIB

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:52 WIB

Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah

Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:00 WIB

APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit

APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 15:07 WIB

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:56 WIB

Iran Segera Ekspor Gas ke Irak

Iran Segera Ekspor Gas ke Irak

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 06:54 WIB

Terkini

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB