PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Adhitya Himawan

Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB
PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral
Lokasi pertambangan mineral bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk membatalkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor pertambangan mineral, baik untuk ekspor bahan mentah (ore material) maupun konsentrat. Presiden Jokowi didesak mencabut kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Termasuk juga memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM No.6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian," kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, melalui keterangant tertulis, Selasa (17/1/2017).

Ketiga beleid yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2017 tersebut, memberikan jalan bagi pemerintah untuk memberikan izin ekspor nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (keduanya dapat dikategorikan sebagai bahan mentah). Selanjutnya, beleid ini memberi peluang perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK), tanpa melalui proses yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, beleid ini juga memberikan kelonggaran bagi IUPK untuk melakukan ekspor konsentrat hingga 5 (lima) tahun ke depan.

“Pemerintah telah terang-terangan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan amanat UU Minerba pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Sekaligus bertentangan dengan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang KK yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan pada tahun 2009,” ujar Maryati.

Maryati menegaskan bahwa pemerintah juga secara nyata tidak tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan menyatakan bahwa semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena kewajiban ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat sebesar -besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi PWYP menambahkan bahwa pemberian relaksasi ekspor konsentrat selama 5 (lima) tahun ke depan, menjadikan total 13 (tiga belas) tahun waktu yang diberikan kepada pengusaha tambang untuk membangun industri hilir sejak UU Minerba disahkan. "Rangkaian relaksasi ini melengkapi daftar inkonsistensi pemerintah terkait kebijakan hilirisasi sejak terbitnya Permen ESDM No 20 tahun 2013, Permen ESDM No 1 Tahun 2014, Permen ESDM No 5 tahun 2016 sampai dengan terbitnya Permen ESDM terbaru," ujar Aryanto.

Kendati Pemerintah melakukan pembatasan minimum dari hasil pengolahan dan pemurnian, serta mensyaratkan adanya ketentuan-ketentuan bagi pengurusan izin ekspor misalnya kewajiban pembangunan smelter. Hal tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya, hanya saja, fakta sejak 2014 belum ada perkembangan signifikan, karena pemerintah terus menerus melakukan pelonggaran. Dari sekitar 6.541 IUP Mineral, dimana 4.019 diantaranya merupakan IUP Operasi Produksi, hanya 26 smelter yang siap beroperasi.

“Kami menduga, ini adalah upaya ‘cuci tangan’ pemerintah atas kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat UU Minerba khususnya terkait hilirisasi. Selain itu, rangkaian aturan relaksasi tersebut kami ‘duga’ merupakan upaya untuk memberi kemudahan dan keistimewaan bagi sejumlah perusahaan KK dan perusahaan-perusahan tertentu yang memproduksi nikel dan bauksit tanpa diolah dan dimurnikan,” jelas Aryanto.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arab Health 2017 Ajang Pembuktian Produk Alat Kesehatan Indonesia

Arab Health 2017 Ajang Pembuktian Produk Alat Kesehatan Indonesia

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 14:15 WIB

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Kementerian ESDM Luncurkan Aturan untuk Melistriki 2.500 Desa

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 15:42 WIB

Sepanjang 2016, Ekspor Indonesia Turun 3,95 Persen Dibanding 2015

Sepanjang 2016, Ekspor Indonesia Turun 3,95 Persen Dibanding 2015

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 14:42 WIB

Mesir Naikkan Bea Masuk Impor Hingga 6 Kali Lipat

Mesir Naikkan Bea Masuk Impor Hingga 6 Kali Lipat

Bisnis | Minggu, 15 Januari 2017 | 15:10 WIB

Ekspor Motor di 2016 Naik, Yamaha Nmax Jawaranya

Ekspor Motor di 2016 Naik, Yamaha Nmax Jawaranya

Otomotif | Sabtu, 14 Januari 2017 | 13:51 WIB

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:52 WIB

Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah

Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:00 WIB

APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit

APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 15:07 WIB

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Jonan: Hilirisasi Mineral Harus Jalankan Enam Arahan Presiden

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 14:56 WIB

Iran Segera Ekspor Gas ke Irak

Iran Segera Ekspor Gas ke Irak

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 06:54 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan

Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan

News | Senin, 28 September 2026 | 07:36 WIB

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

News | Senin, 28 September 2026 | 07:29 WIB

Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 07:13 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 28 September 2026: Siapa Saja yang Paling Hoki?

Ramalan 12 Shio Hari Ini 28 September 2026: Siapa Saja yang Paling Hoki?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 07:11 WIB

Buku Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia: Cinta, Kemiskinan, dan Kepedihan

Buku Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia: Cinta, Kemiskinan, dan Kepedihan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 07:10 WIB

Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Bupati Gowa Tersangka Tapi Belum Ditahan, Gubernur Sulsel: Tetap Jalankan Tugas

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 07:01 WIB

Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong

Rafli Tewas Terkena Peluru di Jantung Saat Asyik Nongkrong

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 06:54 WIB

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Saham Rp1, Penyelamat Kaum Nyangkuters atau Bikin Semakin Nyungsep?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 06:15 WIB

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

×