Array

Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Terbit Minggu Ini

Rabu, 25 Januari 2017 | 07:41 WIB
Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Terbit Minggu Ini
Gedung Kementerian Keuangan di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana di minggu ini akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

“Pembahasan soal aturan baru tariff bea keluar hampir selesai akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini. aturan ini nantinya untuk perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor akan dikenakan tarif bea keluar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara saat dihubungi suara.com, Rabu (25/1/2017).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran tariff bea keluar tersebut, Suahasil masih belum bisa membeberkannnya. Pasalnya, hal tersebut masih dilakukan pembahasan oleh Sri Mulyani dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Nanti saja, kalau pas mau diterbitkan kan nanti dijelaskan berapa tarifnya, kalau sekarang belum bisa dikatakan,” katanya.

Suahasil menjelaskan, tarif bea keluar maksimal sebesar 10 persen diperuntukan ‎bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer tidak sama dengan ekspor bahan mineral mentah.

“Jadi yang 10 persen itu hanya untuk yang mentah atau Raw. Kalau yang belum sama sekali diolah, bea keluarnya sudah pasti berbeda dan lebih tinggi. Kalau perusahaan tambang yang sudah ada progress pembangunan smelter tarifnya beda lagi, akan lebih rendah. Karena kan ini untuk mendorong perushaan tambang yang beroperasi di Indonesia memiliki smelter disini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani akan mengenakan tariff bea keluar sebagai berikut, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI