Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:16 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
Fasilitas dan sarana pertambangan bauksit milik Harita Group di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pada 11 Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menerbitkan dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu (1) Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Kedua Peraturan Menteri ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. "

Apakah Permen ESDM ini meneruskan tradisi pelonggaran ekspor mineral mentah yang dimulai sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 20/2013 atau pun Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang memberikan kelonggaran ekspor bagi konsentrat selama (3) tiga tahun?," kata Yusri Usman, dari Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2017).

Menurutnya, hal tersebut sebetulnya telah jelas menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 102, 103 dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Beberapa pokok ketentuan dalam Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017, antara lain:

1. Pemberian kelonggaran ekspor terhadap mineral yang belum diolah dan dimurnikan selama 5 (lima) tahun sejak Januari 2017.

2. Pemberian kelonggaran ekspor mineral selama 5 (lima) tahun sejak Januari 2017 kepada pemegang Kontrak Karya (KK) yang melakukan perubahan bentuk pengusahaan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

3. Adanya mekanisme perubahan bentuk perubahan pengusahan dari KK menjadi IUPK.

Pahadal secara filosofi, bahan tambang mineral merupakan kekayaan yang terkandung dalam perut bumi Indonesia dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Konstitusi Indonesia telah menegaskan mandat tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"Karena itu, sekedar mengobral mineral mentah ke luar negeri tanpa memberikan nilai tambah sama saja mengkhianati cita-cita luhur dari pengelolaan sumber daya alam," jelas Yusri.

"Padahal, melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, akan memberikan efek berganda. Dapat kita bayangkan berapa penambahan tenaga kerja dapat terlibat dalam industri pengolahannya, berapa rumah tangga keluarga yang ditopang sumber kehidupannya dari sini, berapa penambahan penghasilan bagi tenaga kerjanya, berapa banyak industri ikutan yang akan tumbuh, serta berapa banyak pajak yang bisa diraup oleh negara dari berkembangnya rantai perekonomian ini?," tambah Marwan Batubara yang juga dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Marwan menegaskan apakah pemerintah masih mau mengorbankan ibu pertiwi demi pendapatan langsung dan sesaat dari ekspor bahan mentah tersebut? atau tidak. Mengacu
Kajian Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN), Kementerian ESDM (2012) menunjukkan adanya peningkatan sebesar 10,23 kali lipat jika bauksit diolah menjadi alumina, mengingat harga bauksit di tahun 2011 sebesar 29,00 Dolar Amerika Serikat (AS) per ton, sementara harga alumina mencapai 274,00 Dolar AS per ton. Sedangkan jika alumina diolah menjadi aluminium, maka nilai jualnya akan menjadi 3.822,00 Dolar AS per ton, atau 139,23 kali lipat dibandingkan dengan harga bauksit mentah.

Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) tahun 2016 membuktikan bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian mineral bauksit di Kalimantan Barat dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Tanpa smelter, 10 orang pekerja pertambangan dapat menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 14 orang di Kalbar. Sedangkan dengan adanya smelter, 10 orang pekerja pertambangan ini dapat menciptakan kesempatan kerja bagi 19 orang di Kalbar.

"Bagaimana Perundang-Undangan Mengatur Ini? Secara kebijakan, Pasal 102 dan 103 UU Minerba telah menegaskan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral mentah di dalam negeri bagi pemegang IUP/IUPK, sedangkan Pasal 170 UU Minerba juga mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan lain-lain untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan, yakni Tahun 2014," ujar Marwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 20:52 WIB

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:07 WIB

Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 16:49 WIB

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:51 WIB

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Izin Ekspor Konsentrat Dibuka, Jonan: Tetap Ada Bea Keluar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:52 WIB

Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah

Pemerintah Resmi Izinkan Kembali Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 20:00 WIB

Kemenperin Catat Investasi Smelter Telah Capai 22 Miliar Dolar AS

Kemenperin Catat Investasi Smelter Telah Capai 22 Miliar Dolar AS

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 14:42 WIB

Kemenperin Pacu Kawasan Industri Berbasis Smelter

Kemenperin Pacu Kawasan Industri Berbasis Smelter

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2017 | 14:36 WIB

APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit

APB3I Minta Relaksasi Ekspor Cuma Untuk Kemajuan Smelter Bauksit

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2017 | 15:07 WIB

Terkini

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB