Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Daerah Gembira BUMD Diberi Peluang Kelola SDA Migas

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2017 | 10:21 WIB
Daerah Gembira BUMD Diberi Peluang Kelola SDA Migas
Blok Mahakam di Kalimantan Timur. [skkmigas.go.id]

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima audiensi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/1/2017).

Permen Nomor 37 Tahun 2016 mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Pemerintah Daerah, karena mengatur dengan ketat dan jelas agar PI 10 persen benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat.

Untuk itu, Negara memfasilitasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki participating interest pada suatu Wilayah Kerja Migas.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, selaku Ketua Umum ADPM mengungkapkan antusiasme dan kegembiraannya atas keluarnya Permen ini, karena daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya. "Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden melalui Menteri ESDM yang telah mengeluarkan Permen 37 Tahun 2016. Permen ini sangat penting bagi daerah penghasil migas khususnya kami di Kaltim, sehingga daerah bisa bekerjasama dengan Pertamina dalam pengelolaan Blok Mahakam, tidak dengan swasta. Kami tidak kena bunga yang memberatkan karena 0 persen bunganya”, ungkap Awang saat menyampaikan hasil pertemuannya.

Gubernur Kaltim juga menyampaikan bahwa telah sejalan dengan Menteri ESDM, daerah penghasil harus dapat menikmati kekayaan alam di daerahnya. "Semua daerah ingin agar daerah penghasil bisa menikmati sumber daya alamnya terutama energi, baik berupa migas, batubara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak layak daerah penghasil listriknya masih byarpet" ujar Gubernur Kaltim.

"Kita sudah puluhan tahun berjuang untuk ini. Pak Jonan baru duduk sudah mewujudkannya," tambah Awang Faroek.

Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar juga mengungkapkan antusiasme yang besar terhadap Permen ini. “Dibanding dengan yang dulu, ini lebih baik karena PI 10% ditalangi dulu oleh partner utama tanpa bunga. Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan,” ungkapnya.

Participating Interest 10 persen (PI10 persen) adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

Permen Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen.

"Ini semua tidak lain agar daerah menikmati kekayaan migasnya, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menurut Jonan, daerah bisa saja mendapatkan saham lebih dari 10 perse, tapi itu sepenuhnya b to b. Yang mandatory adalah 10 persen.

Hadir pula pada audiensi tersebut Sekretaris Jenderal ADPM Andang Bachtiar, Wakil Bupati Blora, Bupati Bulungan, Walikota Bontang, Bupati Banggai, dan wakil dari Kabupaten Bengkalis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Jonan Bagikan 24.000 Konverter Kit pada Nelayan Kecil

Menteri Jonan Bagikan 24.000 Konverter Kit pada Nelayan Kecil

Bisnis | Sabtu, 28 Januari 2017 | 07:24 WIB

Freeport Diminta Lepas Sebagian Saham untuk BUMD Papua

Freeport Diminta Lepas Sebagian Saham untuk BUMD Papua

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2017 | 13:39 WIB

Kementerian ESDM Tuntaskan Amandemen KK dan PKP2B

Kementerian ESDM Tuntaskan Amandemen KK dan PKP2B

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 07:51 WIB

Jumlah Kontrak Proyek Listrik 35 Ribu MW Sudah Capai 52 Persen

Jumlah Kontrak Proyek Listrik 35 Ribu MW Sudah Capai 52 Persen

Bisnis | Selasa, 24 Januari 2017 | 12:59 WIB

Jonan Bertekad Lifting Minyak Nasional Melebihi Target APBN 2017

Jonan Bertekad Lifting Minyak Nasional Melebihi Target APBN 2017

Bisnis | Selasa, 24 Januari 2017 | 12:49 WIB

Ignasius Jonan: Skema Cost Recovery Sudah Kuno

Ignasius Jonan: Skema Cost Recovery Sudah Kuno

Bisnis | Selasa, 24 Januari 2017 | 12:45 WIB

Perkuat Investasi Energi, Jonan Kunjungi Persatuan Emirat Arab

Perkuat Investasi Energi, Jonan Kunjungi Persatuan Emirat Arab

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2017 | 21:29 WIB

Pengelolaan Blok ONWJ Oleh Pertamina Pakai Skema  Gross Split

Pengelolaan Blok ONWJ Oleh Pertamina Pakai Skema Gross Split

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2017 | 21:20 WIB

Sejak 2009, Investasi PHE di Blok ONWJ Capai 3,9 Miliar Dolar AS

Sejak 2009, Investasi PHE di Blok ONWJ Capai 3,9 Miliar Dolar AS

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2017 | 16:09 WIB

Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit

Ditanya Soal Divestasi Saham Freeport, Arcandra Berkelit

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:34 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB