Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

BI Ultimatum Money Changer Ilegal Segera Ajukan Izin

Adhitya Himawan

Selasa, 31 Januari 2017 | 08:52 WIB
BI Ultimatum Money Changer Ilegal Segera Ajukan Izin
Salah satu gerai money changer di Jakarta, Rabu (2/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

"Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2017).

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime). "Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," ujar Tirta.

Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Bisnis | Senin, 30 Januari 2017 | 06:17 WIB

Pertumbuhan Premi Bancassurance Zurich Topas Life 133 Persen

Pertumbuhan Premi Bancassurance Zurich Topas Life 133 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 14:32 WIB

Commonwealth Luncurkan  COMM Family Protection

Commonwealth Luncurkan COMM Family Protection

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 13:31 WIB

Enam Jurus BI Amankan Inflasi 2017

Enam Jurus BI Amankan Inflasi 2017

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 16:25 WIB

Kendalikan Inflasi, Koordinasi Pusat dan Daerah Ditingkatkan

Kendalikan Inflasi, Koordinasi Pusat dan Daerah Ditingkatkan

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 14:04 WIB

Empat Informasi Salah Tentang Rupiah Baru

Empat Informasi Salah Tentang Rupiah Baru

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 05:34 WIB

Jaya Proteksi Takaful Ganti Nama Jadi Chubb Syariah Indonesia

Jaya Proteksi Takaful Ganti Nama Jadi Chubb Syariah Indonesia

Bisnis | Senin, 23 Januari 2017 | 13:50 WIB

OJK: Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong Berkeliaran di Indonesia

OJK: Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong Berkeliaran di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 18:27 WIB

Sepanjang 2016, OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Sepanjang 2016, OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 17:33 WIB

Ini 3 Jurus BI Untuk Mengendalikan Inflasi di 2017

Ini 3 Jurus BI Untuk Mengendalikan Inflasi di 2017

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 16:18 WIB

Terkini

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

Jangan Tunggu 2028, DPR Minta Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai 2027

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Daftar Saham Tambang yang Meroket Puluhan Persen, BRIDS Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:26 WIB

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

IHSG Melemah Tipis di Sesi I ke Level 6.234, GGRM Melonjak

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Jorge Martin: Aprilia akan Dukung Saya Sepenuhnya Demi Gelar Juara Dunia

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Dibalik Sangar dan Brutalnya Aksi Agent Kim Reactivated, Ada Kisah Ayah dan Anak yang Menguras Emosi

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:11 WIB

×