Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jonan Tegaskan Perundingan dengan Freeport Masih Terus Berjalan

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2017 | 15:38 WIB
Jonan Tegaskan Perundingan dengan Freeport Masih Terus Berjalan
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). [Antara]

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengupayakan untuk berunding dengan PT Freeport Indonesia.

"Sesuai arahan bapak presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang. Apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? Sebenarnya tidak wajib, misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tidak mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah punya 'smelter' yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian," kata Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun dan kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Namun Freeport keberatan dengan divestasi hingga 51 persen itu karena kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka sehingga pada 13 Februari 2017 Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport bila tidak, Freeport akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

"Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, 'smelter' yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal 170 UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan".

"Jadi harusnya 2014 sudah habis, oleh menteri sebelumnya itu diperpanjang sampai Januari 2017, setelah itu tidak bisa, karena kita jadi harus melanggar undang-undang jadi kami minta Freeport agar KK-nya berubah menjadi IUPK," tambah Jonan.

Perubahan itu menurut Jonan sesuai dengan pasal 103 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.

"Dalam perjalananya, isi dari KK dan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama, ini yang berdasarkan arahan presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan dengan Freeport. Freeport meminta stabilitas investasi," jelas Jonan.

Ia menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan "Jadi kita juga tawarkan di PP No 1 tahun 2017 bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu 5 tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan. Kalau kontrak Freeport habis 20121 jadi silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangann khususnya menurut saya Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak," tambah Jonan.

Ia pun mengaku belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport.

"Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira sementara harus berunding dulu," tegas Jonan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jonan Minta Pejabat Baru Minerba Segera Atasi Polemik  Freeport

Jonan Minta Pejabat Baru Minerba Segera Atasi Polemik Freeport

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 15:31 WIB

Indonesia Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Prancis

Indonesia Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Prancis

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 19:15 WIB

Pemkab Mimika Ingin Dapat Jatah 20 Persen Saham Freeport

Pemkab Mimika Ingin Dapat Jatah 20 Persen Saham Freeport

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 14:55 WIB

Pemda Mimika Ngotot Freeport Harus Bangun Smelter di Papua

Pemda Mimika Ngotot Freeport Harus Bangun Smelter di Papua

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 14:51 WIB

Kementerian ESDM Sebut Freeport Lebih Suka Rumahkan Karyawan

Kementerian ESDM Sebut Freeport Lebih Suka Rumahkan Karyawan

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 16:41 WIB

Soal Kisruh Freeport, Prabowo Minta Pemerintah Hormati AS

Soal Kisruh Freeport, Prabowo Minta Pemerintah Hormati AS

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2017 | 16:03 WIB

Dua Opsi Solusi Konflik Freeport ala Ekonom ITB

Dua Opsi Solusi Konflik Freeport ala Ekonom ITB

Bisnis | Sabtu, 25 Februari 2017 | 07:56 WIB

Luhut Pasrahkan Masalah Freeport Pada Jonan

Luhut Pasrahkan Masalah Freeport Pada Jonan

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2017 | 14:15 WIB

Luhut Yakin BUMN Sanggup Kelola Tambang Freeport

Luhut Yakin BUMN Sanggup Kelola Tambang Freeport

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2017 | 14:11 WIB

Soal Freeport, Jokowi Ingin Win-Win Solution

Soal Freeport, Jokowi Ingin Win-Win Solution

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2017 | 14:46 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB