Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo akan Dibubarkan

Selasa, 14 Maret 2017 | 20:42 WIB
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo akan Dibubarkan
Kawasan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah ditanggulangi oleh pemerintah. [Dok Kementerian PUPR]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada tanggal 2 Maret 2017. Dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“BPLS akan masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian PUPR yakni dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan nama Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS). Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah ada,” tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Menteri Basuki mengatakan bahwa pelantikan Kepala PPLS direncanakan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara kantor PPLS nantinya tetap di Surabaya dengan tugas yang sama, hanya saja secara struktur berada di bawah Kementerian PUPR.

Tugas dimaksud antara lain untuk menangani semburan lumpur dengan peninggian tanggul, mengalirkan lumpur ke kali terdekat/saluran pembuangan, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur lainnya akibat luapan lumpur di kawasan terdampak di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil.

Sebelumnya, Pemerintah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang juga sempat diketuai oleh Menteri Basuki, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS pada tahun 2007. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.

Perpres Nomor 21 tahun 2017 tersebut menyebutkan, pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: Cegah Longsor, Kementerian PUPR Perkuat Peran Penilik Jalan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI