Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Kementerian PUPR akan Atur Upah Minimum Tenaga Kerja Konstruksi

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2017 | 13:40 WIB
Kementerian PUPR akan Atur Upah Minimum Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi sedang bekerja dalam salah satu proyek pembangunan infrastruktur. [Dok Kementerian PUPR]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mensosialisasikan muatan Undang-undang (UU) No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang baru terbit. UU ini menggantikan UU Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999. UU yang baru ini menjadi dasar bagi sektor jasa konstruksi nasional semakin profesional dan berdaya saing ditengah kompetisi global.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sejumlah kesempatan mengingatkan akan pentingnya sertifikasi sebagai upaya peningkatan kompetensi para pelaku jasa konstruksi. Menurutnya sertifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk tetap dapat memiliki daya saing tinggi dalam persaingan global yang ketat.

“Sekarang semua tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat dan siap berkompetisi menghadapi persaingan global, salah satunya adalah MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN),” ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (9/3/2017).

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib menyatakan, sertifikasi akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima (billing rate) pekerja konstruksi. Saat ini Kementerian PUPR tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) untuk penetapan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi sesuai amanat UU Jasa Konstruksi.

“Besarannya remunerasi nanti tergantung dari pendidikan, pengalaman, serta sertifikat yang dimiliki,” ujar Yusid usai acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian PUPR dan pimpinan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam acara tersebut, disamping Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib, narasumber lainnya adalah Ketua Panitia Kerja RUU Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI, H. Muhidin M. Said.

Dengan adanya standar remunerasi, minimal hal ini akan meningkatkan kesejahteraan dan daya saing para pekerja konstruksi di Indonesia, “Saya yakin kemampuan pekerja konstruksi dalam negeri tidak kalah dengan pekerja konstruksi asing. Jadi saya harap nantinya tidak ada perbedaan upah yang mencolok antara pekerja lokal dan asing,” kata Yusid.

Untuk itu, Yusid menyatakan dirinya optimis untuk terus menyelesaikan target sertifikasi 750.000 pekerja konstruksi Indonesia sampai akhir tahun 2019. Saat ini, dikatakan Yusid, Kementerian PUPR telah menyiapkan program kerjasama dengan sejumlah kontraktor dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang melakukan pekerjaan dilingkungan Kementerian PUPR untuk melakukan sertifikasi para pekerjanya.

Dengan dorongan yang telah dilakukan Kementerian PUPR, saat ini beberapa Pemerintah Daerah telah menganggarkan dalam APBD untuk pelatihan dan sertifikasi tenaga konstruksi didaerah.

Kementerian PUPR juga mendorong penyedia jasa konstruksi untuk memiliki spesialisasi di masing-masing bidang agar kompetensi yang dimiliki semakin baik dengan keahlian tertentu secara mendalam.

Menurutnya spesialisasi tersebut juga dimaksudkan agar setiap pihak dapat semakin kompetitif. “Sementara bila ada sengketa konstruksi, berdasarkan UU dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, tidak harus melalui pengadilan. Untuk pembentukan Dewan Sengketa untuk penyelesaian juga diatur, dimana anggotanya dipilih langsung oleh pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Beberapa poin penting yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi yang baru antara lain; tidak lagi hanya berorientasi terkait bidang PUPR, tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Kemudian adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, menjamin penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Substansi lainnya yakni peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Tidak kalah penting, UU Jasa Konstruksi yang baru juga mengatur perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi diatur pula dalam UU Jasa Konstruksi yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia dan Australia Kerjasama Pengembangan Kota Tangguh

Indonesia dan Australia Kerjasama Pengembangan Kota Tangguh

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 13:29 WIB

Selama 2 Tahun, Pemerintah Bangun 11.260 Rusun untuk Prajurit TNI

Selama 2 Tahun, Pemerintah Bangun 11.260 Rusun untuk Prajurit TNI

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 13:18 WIB

Ada UU Konstruksi, Kontraktor dan Tenaga Kerja Kini Terlindungi

Ada UU Konstruksi, Kontraktor dan Tenaga Kerja Kini Terlindungi

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 13:31 WIB

Kementerian PUPR Distribusi Air Bersih di Lokasi Banjir Sumbar

Kementerian PUPR Distribusi Air Bersih di Lokasi Banjir Sumbar

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:53 WIB

Pembangunan Jalan Harus Berdampak Pada Peningkatan Kualitas Hidup

Pembangunan Jalan Harus Berdampak Pada Peningkatan Kualitas Hidup

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:43 WIB

Inilah Deretan Program Infrastrukur PUPR yang Libatkan TNI

Inilah Deretan Program Infrastrukur PUPR yang Libatkan TNI

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 12:07 WIB

Lebih Dekat Dengan Rakyat, Jadi Alasan PUPR Ajak TNI Bangun Desa

Lebih Dekat Dengan Rakyat, Jadi Alasan PUPR Ajak TNI Bangun Desa

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 11:41 WIB

Bantu Pemerintah, TNI Akan Bangun Desa Tiga Kali Dalam Setahun

Bantu Pemerintah, TNI Akan Bangun Desa Tiga Kali Dalam Setahun

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 11:02 WIB

Rapat dengan TNI, PUPR Bahas Pembangunan di Pedesaan

Rapat dengan TNI, PUPR Bahas Pembangunan di Pedesaan

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:32 WIB

Lelang Transportasi Jabodetabek Ditarget 72 Persen Maret Ini

Lelang Transportasi Jabodetabek Ditarget 72 Persen Maret Ini

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2017 | 09:36 WIB

Terkini

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:57 WIB