Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman

Adhitya Himawan

Jum'at, 14 April 2017 | 09:51 WIB
Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman
Penandatanganan naskah hibah aset Badan Milik Negara (BMN). [Dok Kementerian PUPR]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan hibah aset Badan Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah daerah serta yayasan atau lembaga. Aset BMN tersebut dihibahkan kepada 99 penerima hibah yang terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 59 Pemerintah Kabupaten, serta 2 yayasan/lembaga dengan jumlah aset yang diserahkan sebanyak 323 unit.

Penyerahan BMN tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya dengan penerima hibah yaitu Gubernur, Walikota, Bupati, Ketua Yayasan/Lembaga di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Aset BMN yang diserahterimakan mempunyai nilai perolehan mencapai Rp774 miliar yang mencakup bidang air minum sebesar Rp 105,7 miliar, bidang penyehatan lingkungan sebesar Rp 52 miliar, bidang pengembangan kawasan pemukiman sebesar Rp 458,4 miliar dimana di dalamnya termasuk Rusunawa sebesar Rp 384 miliar, dan bidang penataan bangunan sebesar Rp 158 miliar. Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIPA Dirjen Cipta Karya yang telah selesai dibangun pada tahun 2014 sampai dengan 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti dalam sambutannya mengatakan penyerahan aset BMN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 mengenai perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.  

“Pencatatan dan pengelolaan BMN harus dilakukan dengan baik. Aset-aset yang dihibahkan akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sehingga bisa segera dinikmati manfaatnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo berharap kepada Pemerintah Daerah  atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik dan optimal aset-aset BMN yang diserahkan sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.

Menurutnya, serah terima aset BMN ini bertujuan sebagai pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang lebih baik sekaligus sebagai salah satu upaya Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.

Penyerahan aset BMN katanya, bukan berarti putusnya kegiatan bersama antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Pemerintah Daerah, akan tetapi dilakukannya peningkatan nilai manfaat dari aset yang telah diserahkan tersebut. Aset BMN yang diserahkan antara lain berupa penataan kawasan, jalan desa, irigasi, taman, rumah susun, instalasi pengolahan sampah,  buldozer, excavator, dump truk, mobil tangki air, jaringan air minum, dan instalasi pengolahan sampah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub Segera Bangun Bandara Baru di Pandeglang

Kemenhub Segera Bangun Bandara Baru di Pandeglang

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 14:56 WIB

Kementerian PUPR dan Kemenhub Bekerjasama Pelihara Jalan

Kementerian PUPR dan Kemenhub Bekerjasama Pelihara Jalan

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 14:37 WIB

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jembatan Teluk Kendari

Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jembatan Teluk Kendari

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 14:31 WIB

Jembatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Disertifikasi

Jembatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Disertifikasi

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 13:18 WIB

Metro Kapsul LRT akan Dipakai di Kawasan Bandung Raya

Metro Kapsul LRT akan Dipakai di Kawasan Bandung Raya

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 09:02 WIB

Kementerian PUPR Rampungkan Jembatan Basirih di Kalsel

Kementerian PUPR Rampungkan Jembatan Basirih di Kalsel

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 15:05 WIB

Kementerian PUPR Bangun Bendungan Riam Kiwa di Kalimantan Selatan

Kementerian PUPR Bangun Bendungan Riam Kiwa di Kalimantan Selatan

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 14:58 WIB

Kementerian PUPR Bangun Pengendali Banjir di Palembang

Kementerian PUPR Bangun Pengendali Banjir di Palembang

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 14:50 WIB

Kementerian PUPR Bangun Intake Air Baku di Palembang

Kementerian PUPR Bangun Intake Air Baku di Palembang

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 14:23 WIB

Transaksi Pembayaran Gerbang Tol Karang Tengah Dihapus

Transaksi Pembayaran Gerbang Tol Karang Tengah Dihapus

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 13:58 WIB

Terkini

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB