Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Kemenaker Akui Persoalan Hubungan Industrial Makin Kompleks

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 22 April 2017 | 14:31 WIB
Kemenaker Akui Persoalan Hubungan Industrial Makin Kompleks
Pembukaan kegiatan Ditjen PHI di Yogyakarta. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan

Persoalan Hubungan Industrial (HI) saat ini semakin kompleks. Berbagai tuntutan terkait dengan perlindungan pekerja dan kesejahteraan tidak hanya terbatas kepada masalah upah yang merupakan salah satu aspek yang sensitif di dalam hubungan kerja, tetapi juga terkait dengan sistem jamsos, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan persoalan lainnya yang tidak jarang diikuti oleh demo para aktivis buruh yang menyuarakan atas nama pekerja.

Perangkat pemerintah yang mempunyai peran penting untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif adalah Mediator Hubungan Industrial. Mediator harus lebih proaktif dalam menangani unjuk rasa tanpa menunggu pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun surat tugas dari pimpinan.

"Dalam hubungan industrial saat ini, demo (unjuk rasa) kerap dilakukan pekerja dalam menuntut upah, PHK, perlindungan pekerja dan Jaminan sosial. Disinilah sikap proaktif mediator HI mengambil peranan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos), Ending Khaerudin, yang mewakili Dirjen Haiyani Rumondang pada pembukaan rangkaian kegiatan Ditjen PHI dan Jamsos di Yogyakarta, Kamis (20/4/2017).

Semua mediator HI harus prihatin unjuk rasa akhir-akhir ini. Unjuk rasa itu berarti tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Untuk mencapai ini ya tugas mediator. “Semua mediator hubungan industrial (HI) harus mempunyai tekad dalam hati dan pikiran bahwa tugasnya adalah tercapainya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tutur Ending.

Kalangan buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha melihatnya sebagai salah satu biaya produksi. Melihat berbagai kepentingan yang berbeda, pemahaman utuh mengenai sistem pengupahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beserta turunannya sangat diperlukan untuk memperoleh kesatuan pengertian dan penafsiran terutama antara buruh dan pengusaha.

"Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan peraturan perundangan tentang pengupahan dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat ini perlu dikedepankan agar peraturan perundangan yang berlaku dapat tersampaikan dengan benar," katanya.

Ending menambahkan, di sinilah diperlukan peran aktif pemerintah termasuk Mediator untuk melayani, mengawasi, dan menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam rangkaian kegiatan Ditjen PHI dan Jamsos, diadakan pula Bimbingan Teknis sistem pelaporan bidang hubungan industrial dan Jamsos tingkat regional Wilayah Barat, yang diselenggarakan oleh Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, Setditjen PHI dan Jamsos dengan tujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman mengenai sistem pelaporan bagi para petugas penyusun laporan pusat dan daerah.

“Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Petugas Penyusun Laporan dari Bidang HI dan Jamsos dan Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dari 17 Provinsi, serta petugas penyusun laporan dari Satker Pusat,” tutup Ending.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Dorong Pemagangan untuk Kompetensi Tenaga Kerja

Menaker Dorong Pemagangan untuk Kompetensi Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 19 April 2017 | 12:57 WIB

Menaker: Persoalan Tenaga Kerja Bisa Selesai dengan Dialog

Menaker: Persoalan Tenaga Kerja Bisa Selesai dengan Dialog

Bisnis | Rabu, 19 April 2017 | 12:46 WIB

Pemerintah Berencana Tambah Atase Ketenagakerjaan

Pemerintah Berencana Tambah Atase Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 12:50 WIB

Telantarkan Hak, Jurnalis IFT Laporkan CEO PT Gendaindo Perkasa

Telantarkan Hak, Jurnalis IFT Laporkan CEO PT Gendaindo Perkasa

Bisnis | Selasa, 11 April 2017 | 09:57 WIB

Jaminan Hidup di Garut Kisruh, Kemensos Minta Pendataan Ulang

Jaminan Hidup di Garut Kisruh, Kemensos Minta Pendataan Ulang

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 07:56 WIB

Kemenaker Luncurkan Program Generasi Bisa

Kemenaker Luncurkan Program Generasi Bisa

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 19:04 WIB

Generasi Digital Topang Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan

Generasi Digital Topang Pertumbuhan Ekonomi Masa Depan

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 18:55 WIB

Pemerintah Dorong Pendidikan Berorientasi ke Pasar Kerja

Pemerintah Dorong Pendidikan Berorientasi ke Pasar Kerja

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 17:59 WIB

Menaker: Program Kerja 2017 Harus Berorientasi Hasil

Menaker: Program Kerja 2017 Harus Berorientasi Hasil

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 17:38 WIB

Kemenaker Pulangkan TKI Korban Kapal Tenggelam ke Kampung Halaman

Kemenaker Pulangkan TKI Korban Kapal Tenggelam ke Kampung Halaman

News | Sabtu, 05 November 2016 | 07:23 WIB

Terkini

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB