OJK Luncurkan Aplikasi Informasi Keuangan

Ardi Mandiri

Sabtu, 13 Mei 2017 | 00:14 WIB
OJK Luncurkan Aplikasi Informasi Keuangan
Logo OJK. (wikipedia.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID), yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto, di Ambon, Jumat, mengatakan lahirnya SLIK dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.

"SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah," kata Bambang.

Menurut dia, SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK dan kebutuhan lembaga lain. OJK senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan.

Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, lembaga pengelolaan informasi perkreditan (LPIP) dan pihak-pihak lain.

"Informasi Debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK," katanya.

Menurut dia, secara nasional proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallerun bersama dengan pelaporan SID untuk periode bulan Maret-November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia.

"Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK," ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, jumlah SLIK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank dan pelapor sukarela SID.

"Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan lembaga pembiyaan dengan aset di bawah Rp10 miliar dan pergadaian.

Bambang mengungkapkan, proyeksi secara nasional pada 31 Desember 2018 pelopor SLIK meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada 2017 sebanyak 1.672 pelapor.

Kemudian pada tahun 2022, pelapor SLIK diproyeksikan juga akan kembali meningkat seiring dengan timbulnya kewajiban pada perusahaan pergadaian, perusahaan infrastruktur yang akan menjadi pelapor dalam aplikasi SLIK.

Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, sertalembaga lain di luar SLIK seperti koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.

"Pembangunan dilakukan melalui proses analisis dan perancangan yang komprehensif dengan tahapan pengujian aplikasi yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pelaku industri keuangan untuk menjamin kualitas SLIK," katanya.

Selanjutnya, untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK, OJK telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pelaku industri keuangan melalui berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan pelatihan kepada calon pelapor, di seluruh Indonesia.

"Pada Januari dan Februari 2017, telah dilakukan uji coba pelaporan dan permintaan informasi debitur oleh pelaku industri keuangan calon pelapor SLIK untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK," ujar Bambang.

Karena itu, sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK, OJK telah melakukan proses penyusunan Rancangan POJK yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, pada April 2017.

Menurut dia penyusunan RPOJK telah melalui berbagai tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di OJK dan mempertimbangkan tanggapan atau masukan dari satuan kerja terkait, para pelaku industri jasa keuangan serta masyarakat.

"Ketentuan teknis akan dituangkan ke dalam Surat Edaran OJK yang saat ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan/masukan dari pihak terkait," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Medco Energi Minta Izin OJK Untuk Pemecahan Nilai Saham

Medco Energi Minta Izin OJK Untuk Pemecahan Nilai Saham

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2017 | 21:00 WIB

OJK Godok Aturan Terkait Crowdfunding

OJK Godok Aturan Terkait Crowdfunding

Tekno | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:06 WIB

OJK: Kuartal I, Kredit Perbankan Tumbuh 9,2 Persen

OJK: Kuartal I, Kredit Perbankan Tumbuh 9,2 Persen

Bisnis | Kamis, 27 April 2017 | 19:10 WIB

Terkini

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 17:12 WIB

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:03 WIB

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:00 WIB

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:57 WIB

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Bali | Selasa, 03 November 2026 | 16:52 WIB

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Jelang Diresmikan Prabowo 10 November, Perlinsos Digital Sudah Jangkau 17 Juta KK

Jelang Diresmikan Prabowo 10 November, Perlinsos Digital Sudah Jangkau 17 Juta KK

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:46 WIB

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:45 WIB

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 16:37 WIB

×