Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB
Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
baca 10 detik
  • GKSR meminta pembuat undang-undang cermat menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas parlemen.
  • GKSR menilai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen akan meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu dan membuang banyak suara sah rakyat.
  • GKSR mengusulkan tiga opsi solusi, yaitu penghapusan aturan, penerapan ambang batas berbasis daerah pemilihan, atau penurunan ambang batas nasional menjadi 1 persen.

Suara.com - Gabungan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta pembentuk undang-undang untuk cermat dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold atau PT).

GKSR menilai wacana menaikkan angka PT menjadi 5 persen justru bertentangan dengan semangat putusan MK.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyoroti bahwa besaran PT sebesar 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 secara faktual telah memicu disproporsionalitas hasil pemilu serta membuang belasan juta suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Berdasarkan data hasil pemilu itulah MK kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4 persen harus diubah. Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," tegas GKSR dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

"Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

Mereka menilai perintah MK untuk mengubah norma dan besaran PT dapat dimaknai dengan beberapa opsi solutif agar prinsip proporsionalitas tetap terjaga dan partisipasi bermakna terpenuhi.

Tiga Opsi Usulan GKSR

1. Penghapusan Aturan PT

Pembentuk undang-undang meniadakan norma ambang batas parlemen dalam revisi undang-undang mendatang.

baca juga

2. PT Berbasis Daerah Pemilihan (Dapil)

Perhitungan PT diubah dari skala nasional menjadi berdasarkan perolehan suara sah di tiap dapil. Aturan ini dinilai lebih adil karena keterpilihan wakil rakyat tidak dihambat oleh perolehan suara di dapil lain. Untuk opsi ini, GKSR menilai angka 3,5 persen di tingkat dapil sebagai angka yang cukup moderat.

3. Penurunan PT Nasional Menjadi 1 Persen

Jika PT nasional tetap diterapkan, angkanya harus diturunkan secara signifikan menjadi 1 persen. Usulan ini didasarkan pada perhitungan ilmiah effective threshold menggunakan formula matematis Rein Taagepera.

Ilustrasi logo 8 partai yang ada di parlemen. (Suara.com/Syahda)
Ilustrasi logo 8 partai yang ada di parlemen. (Suara.com/Syahda)

"Seandainya besaran PT diturunkan pada level 2,5 persen seperti Pemilu 2009, hal itu tetap saja akan menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK. Sebab, hasil Pemilu 2009 secara faktual tetap menghasilkan disproporsionalitas yang tinggi dengan jumlah suara terbuang yang bahkan lebih banyak dari Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Artinya, angka PT harus lebih kecil dari 2,5 persen. Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen," terang pernyataannya.

GKSR berencana untuk segera menyerahkan naskah usulan revisi UU Pemilu ini secara resmi kepada DPR dan pemerintah, dengan harapan pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan masukan partai politik non-parlemen sesuai dengan amanat MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikritik, Dinilai Banyak Suara Rakyat yang Terbuang

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:07 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

PT 5 Persen Rawan Hanguskan Suara Rakyat, PAN Tegas Tolak Kenaikan RUU Pemilu

PT 5 Persen Rawan Hanguskan Suara Rakyat, PAN Tegas Tolak Kenaikan RUU Pemilu

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:19 WIB

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:11 WIB

Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

Komisi II DPR Jadikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen Acuan Pembahasan RUU Pemilu

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:11 WIB

Terkini

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:03 WIB

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 14:01 WIB

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

4 Cara Mengatasi Bau Bangkai di Kulkas, Mudah dan Modal Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Laura: Perjuangan, Keteguhan, dan Keberanian Melawan Hubungan Toksik

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 14:00 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Menkeu Klaim Keluhan Pemda Mulai Diatasi, Anggaran TKD 2026 Ditambah Jadi Rp 715,34 T

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:54 WIB

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

5 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Rumah

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 13:51 WIB

×