Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menegur artis Raffi Ahmad melalui media sosial.
Raffi “disentil” DJP untuk melaporkan harta berupa kendaraan mobil mewah seharga puluhan miliar rupiah pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Mobil mewah tersebut sempat dipamerkan artis lain, Raditya Dika dalam media sosial Twitter miliknya.
Menurut Yustinus, imbauan DJP kepada Raffi Ahmad melalui medsos pekan lalu bersifat persuasif. Tujuannya untuk menyadarkan seseorang atas kewajiban pajaknya.
"Iya itu langkah yang baik sekali ya. Boleh sesekali dilakukan sebagai efek kejut, bahwa semua diawasi. Jadi masyarakat bisa lebih patuh dalam soal perpajakan ini," kata Yustinus saat dihubungi, Selasa (8/8/2017).
Namun, Yustinus mengingatkan kepada para pegawai pajak untuk menggunakan cara-cara yang tidak melanggar prinsip kebebasan berekspresi dalam mengamati para wajib pajak ini.
"Jadi harus hati-hati juga, jangan sampai kebebasan berekspresi mereka terganggu. Harus selektif menyasar yang sudah diidentifikasi potensinya, maka data awal jadi penting tentang siapa saja yang menjadi target karena potensial dan berisiko tinggi seperti selebgram," katanya.
Untuk diketahui, Sabtu, (5/8/2017), Ditjen Pajak Kemenkeu melalui akun twitternya @DitjenPajakRI mengomentari akun twitter penulis buku dan komedian Raditya Dika.
Kala itu, Dika mengunggah foto dirinya dan Raffi tengah berpose di dekat mobil mewah. Melalui Twitter, DJP lantas mengingatkan Raffi Ahmad kalau ada penambahan harta pada tahun berjalan, agar tidak lupa melaporkan pada SPT Pajak.