JK Yakin Divestasi 51 Persen Saham Freeport akan Capai Titik Temu

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:15 WIB
JK Yakin Divestasi 51 Persen Saham Freeport akan Capai Titik Temu
Wapres Jusuf Kalla (kiri) didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kedua kiri) memotong tumpeng di acara HUT ke-75 Jusuf Kalla di rumah dinas Wapres di Menteng, Jakarta Pusat, Senin 15 Mei 2017. [Antara]

Pemerintah meyakini negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan mencapai titik temu, termasuk tentang divestasi saham sebesar 51 persen dari total empat poin utama dalam negosiasi tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berjalan. Pemerintah meyakini negosiasi tersebut akan membuahkan hasil sesuai batas waktu perundingan yang ditentukan.

"Saya yakin akan ada titik temu, pada akhirnya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Terdapat empat poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam proses negosiasi tersebut. Poin-poin tersebut terkait dengan divestasi saham sebanyak 51 persen untuk pemerintah Indonesia, kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Pemerintah tetap yakin, yang menjadi persoalan itu kapan waktu persiapan masing-masing," kata Kalla.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui divestasi 51 persen saham tersebut.

Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut membantah adanya kesepakatan itu dan menyatakan proses negosiasi masih terus berlanjut.

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Baca Juga: Indonesia Tetap Ingin Freeport Divestasi 51 Persen Saham

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI