Rekam jejak PT Freeport Indonesia (FI) yang sudah beroperasi hampir 50 tahun mengungkap banyak fakta korporasi tersebut tidak taat terhadap Kontrak Karya maupun terhadap Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat (6/7/2017).
"Seharusnya, hal di atas menjadi pedoman penting bagi pemerintah Indonesia dalam bernegoisasi untuk menentukan sikapnya. Apakah perlu atau tidak diperpanjang izinnya," kata Yusri Usman.
Yusri menegaskan kalau PT Freeport Indonesia mematuhi Kontak Karya (KK) tahun 1991, seharusnya proses divestasi 51 persen saham mereka sudah selesai tuntas pada akhir Desember 2011. Ini masih ditambah dengan kelonggaran soal pembagunan smelter yang pernah diberikan kepada PT FI pada Juli 2014 dalam bentuk MOU dan menempatkan "jaminan kesungguhan" 120 juta dolar Amerika Serikat (AS), walaupun dengan berbagai alasan "cash flow" PT FI hanya menyetorkan 15 juta dolar AS.
"Faktanya, coba lihat, sudah sejak awal tahun 2017 informasi yang diperoleh dari BKPM Jawa Timur bahwa PT FI belum menyelesaikan proses izin membangun smelternya," lanjut Yusri.
Adapun Surat Dirjen Minerba tanggal 31 Agustus 2015 kepada PT FI menyimpulkan bahwa PT FI "tidak beritikad baik" terhadap isi pasal UU Minerba setelah melalui proses negoisasi beberapa bulan. Sudah hampir 4 tahun PT FI tidak menyetorkan deviden atas saham pemerintah 9,36 persen kepada Pemerintah.
"Aneh dan lucu sikap pemerintah yang pada April 2017 telah memberikan IUPK. Sementara berdasarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5, 6, dan 18 tahun 2017, bahwa PT FI boleh mengeksport konsentrat, jelas pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Karena tidak dikenal adanya IUPK sementara, artinya pelangaran demi pelanggaran terhadap UU Minerba yang telah memberikan izin operasi kepada PT FI dengan berlandasan KK dan IUPK Sementara," jelasnya.
Yusri menambahkan bahwa mungkin di dunia hanya bisa terjadi di Indonesia saja ada sebuah perusahaan bisa beroperasi berlandaskan 2 UU, yaitu UU Pokok Pertambangan nomor 1 tahun 1967 yang melahirkan Kontrak Karya (KK) dan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang melahirkan IUPK Sementara.