Pengamat Sesalkan Freeport Berulang Kali Langgar Aturan Hukum

Adhitya Himawan

Jum'at, 07 Juli 2017 | 13:59 WIB
Pengamat Sesalkan Freeport Berulang Kali Langgar Aturan Hukum
Puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia di depan kantor PT Freeport Indonesia di Jakarta, Jumat (7/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Rekam jejak PT Freeport Indonesia (FI) yang sudah beroperasi hampir 50 tahun mengungkap banyak fakta korporasi tersebut tidak taat terhadap Kontrak Karya maupun terhadap Undang-Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, di Jakarta, Jumat (6/7/2017).

"Seharusnya, hal di atas menjadi pedoman penting bagi pemerintah Indonesia dalam bernegoisasi untuk menentukan sikapnya. Apakah perlu atau tidak diperpanjang izinnya," kata Yusri Usman.

Yusri menegaskan kalau PT Freeport Indonesia mematuhi Kontak Karya (KK) tahun 1991, seharusnya proses divestasi 51 persen saham mereka sudah selesai tuntas pada akhir Desember 2011. Ini masih ditambah dengan kelonggaran soal pembagunan smelter yang pernah diberikan kepada PT FI pada Juli 2014 dalam bentuk MOU dan menempatkan "jaminan kesungguhan" 120 juta dolar Amerika Serikat (AS), walaupun dengan berbagai alasan "cash flow" PT FI hanya menyetorkan 15 juta dolar AS.

"Faktanya, coba lihat, sudah sejak awal tahun 2017 informasi yang diperoleh dari BKPM Jawa Timur bahwa PT FI belum menyelesaikan proses izin membangun smelternya," lanjut Yusri.

Adapun Surat Dirjen Minerba tanggal 31 Agustus 2015 kepada PT FI menyimpulkan bahwa PT FI "tidak beritikad baik" terhadap isi pasal UU Minerba setelah melalui proses negoisasi beberapa bulan. Sudah hampir 4 tahun PT FI tidak menyetorkan deviden atas saham pemerintah 9,36 persen kepada Pemerintah.

"Aneh dan lucu sikap pemerintah yang pada April 2017 telah memberikan IUPK. Sementara berdasarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5, 6, dan 18 tahun 2017, bahwa PT FI boleh mengeksport konsentrat, jelas pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Karena tidak dikenal adanya IUPK sementara, artinya pelangaran demi pelanggaran terhadap UU Minerba yang telah memberikan izin operasi kepada PT FI dengan berlandasan KK dan IUPK Sementara," jelasnya.

Yusri menambahkan bahwa mungkin di dunia hanya bisa terjadi di Indonesia saja ada sebuah perusahaan bisa beroperasi berlandaskan 2 UU, yaitu UU Pokok Pertambangan nomor 1 tahun 1967 yang melahirkan Kontrak Karya (KK) dan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 yang melahirkan IUPK Sementara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017

Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:22 WIB

Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi

Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:14 WIB

Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu

Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:06 WIB

Freeport Ingin Sebelum Oktober Kontraknya Sudah Diperpanjang

Freeport Ingin Sebelum Oktober Kontraknya Sudah Diperpanjang

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 12:35 WIB

Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu

Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 11:41 WIB

Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang

Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:54 WIB

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:40 WIB

Freeport Resmikan Lapangan Terbang Anggoinggin Saat HUT RI

Freeport Resmikan Lapangan Terbang Anggoinggin Saat HUT RI

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 16:56 WIB

Freeport Indonesia Rampung Bangun Lapangan Terbang Anggoinggin

Freeport Indonesia Rampung Bangun Lapangan Terbang Anggoinggin

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 15:49 WIB

Ini Sembilan Tuntutan Demonstran Buruh Freeport Pada Pemerintah

Ini Sembilan Tuntutan Demonstran Buruh Freeport Pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:14 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×