Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Akhirnya Ditjen Pajak Jawab Keluhan Novelis Tere Liye

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 06 September 2017 | 20:41 WIB
Akhirnya Ditjen Pajak Jawab Keluhan Novelis Tere Liye
Pengumuman Tere Liye menarik semua buku karyanya sebagai protes terhadap pemerintah soal pajak. [Dok Tere Liye]

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya memberitakan tanggapan terkait Pemberitaan mengenai Pajak Penghasilan terhadap Profesi Penulis yang dikeluhkan oleh penulis Tere Liye hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

"Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," kata Yoga di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurut Yoga, Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 atau pekerja seni.

"Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut. Direktorat Jenderal Pajak juga menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia," katanya.

Yoga mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan.

"Keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat," ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin Selasa (5/9/2017) penulis Tere Liye Tere membuat status di laman Facebook pribadinya yang berisi soal keluhan pajak tinggi dari pemerintah dan penerbit buku terhadap penulis. Dalam hitungan Tere, penulis disebut menjadi pembayar pajak paling tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya, seperti Pegawai Negeri Sipil hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain masalah pajak, Tere juga mengeluhkan ketidakadilan pajak yang diterapkan pemerintah. Sebab, pajak penulis langsung ditarik oleh penerbit sehingga tidak bisa ditutupi. Tere mengaku kecewa lantaran sudah setahun mengadu keluhan ya ini ke Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), namun tak pernah ditanggapi.

Akibat hal tersebut, Tere memilih untuk memutus kerja sama dengan dua penerbit buku, yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika Penerbit per 31 Juli kemarin. Buku-buku karyanya hanya akan dijual sampai 31 Desember mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novelis Kondang Tere Liye Protes Ketidakadilan Pajak

Novelis Kondang Tere Liye Protes Ketidakadilan Pajak

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 17:25 WIB

Penerimaan Pajak Baru 53 persen, Sri Mulyani Tetap Optimistis

Penerimaan Pajak Baru 53 persen, Sri Mulyani Tetap Optimistis

Bisnis | Selasa, 05 September 2017 | 14:54 WIB

Hingga Agustus, Penerimaan Pajak Baru 53 Persen

Hingga Agustus, Penerimaan Pajak Baru 53 Persen

Bisnis | Selasa, 05 September 2017 | 05:17 WIB

Honda Jazz Maia Hilang, Dhani: Ditjen Pajak Mirip Lambe Turah

Honda Jazz Maia Hilang, Dhani: Ditjen Pajak Mirip Lambe Turah

Entertainment | Kamis, 31 Agustus 2017 | 17:00 WIB

Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Janji Tak Akan Timbulkan Tekanan

Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Janji Tak Akan Timbulkan Tekanan

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2017 | 16:20 WIB

Pajak Penghasilan Final untuk UMKM Bakal Turun Jadi 0,25 Persen

Pajak Penghasilan Final untuk UMKM Bakal Turun Jadi 0,25 Persen

Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2017 | 16:15 WIB

Pajak Sedan Akan Turun, Toyota: Jangan Sampai Kita Cuma Menonton

Pajak Sedan Akan Turun, Toyota: Jangan Sampai Kita Cuma Menonton

Otomotif | Rabu, 30 Agustus 2017 | 20:40 WIB

Tunggak Bayar Pajak Mobil Mewah, Gading Marten Alasan Lupa

Tunggak Bayar Pajak Mobil Mewah, Gading Marten Alasan Lupa

Entertainment | Selasa, 29 Agustus 2017 | 14:40 WIB

Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah

Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:31 WIB

Begini Cara Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.283 Triliun

Begini Cara Sri Mulyani Kejar Target Pajak Rp1.283 Triliun

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:40 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB